Jakarta (ANTARA) - Sebanyak 85 negara menyepakati penetapan Bisfenol A (BPA) sebagai bahan kimia berbahaya dalam pertemuan Komite Negosiasi antar-Pemerintahan (INC-5) di Busan, Korea Selatan.
Kesepakatan tersebut menjadi bagian dari upaya merumuskan perjanjian global yang mengikat dalam menangani pencemaran plastik secara komprehensif. Salah satu keputusan penting adalah dukungan terhadap pelarangan total BPA dalam produk plastik.
BPA merupakan bahan kimia sintetis yang umum digunakan dalam pembuatan plastik polikarbonat sejak 1950-an. Senyawa ini banyak ditemukan dalam botol air minum, galon guna ulang, kemasan makanan, hingga mainan anak.
Berbagai studi menunjukkan paparan BPA dapat menyebabkan gangguan perkembangan otak anak, meningkatkan risiko kanker, serta mengganggu sistem hormon dan reproduksi manusia.
Dalam forum INC-5, Norwegia mengajukan proposal untuk memasukkan BPA ke dalam Daftar 1 Bahan Kimia Berbahaya. Kategori ini ditujukan bagi senyawa yang bersifat karsinogenik, mutagenik, beracun bagi reproduksi, dan mengganggu sistem endokrin.
Proposal tersebut memperoleh dukungan luas dari Uni Eropa, Australia, Kanada, serta sejumlah negara di kawasan Afrika. Negara-negara peserta menyatakan dukungan terhadap langkah global dalam pembatasan dan penghapusan bertahap bahan kimia bermasalah dalam produk plastik.
“Kami menyambut baik seruan untuk menetapkan kriteria dan langkah global, termasuk penghapusan bertahap atau pembatasan produk plastik, polimer, dan bahan kimia yang bermasalah dalam plastik serta produk plastik, guna melindungi kesehatan manusia dan lingkungan,” tulis pernyataan bersama 85 negara peserta INC-5.
Tiga poin penting disepakati dalam pertemuan tersebut, yaitu pengakuan global terhadap bahaya BPA, kewajiban transparansi produsen dalam mencantumkan kandungan BPA, serta dukungan politik terhadap regulasi yang lebih ketat.
Kesepakatan ini juga sejalan dengan regulasi nasional di sejumlah negara, termasuk Indonesia. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menerbitkan Peraturan Nomor 6 Tahun 2024 yang mewajibkan produsen mencantumkan label peringatan pada galon guna ulang.
Label tersebut berbunyi “Kemasan polikarbonat dapat melepaskan BPA pada air minum dalam kemasan.” Riset menunjukkan pelepasan BPA dapat terjadi setelah galon digunakan lebih dari 40 kali, terutama jika dicuci dengan deterjen atau terpapar sinar matahari saat distribusi.
Langkah ini dinilai penting untuk meningkatkan perlindungan kesehatan masyarakat dari paparan bahan kimia berbahaya dalam produk konsumsi sehari-hari.
85 negara sepakat tetapkan BPA sebagai bahan kimia berbahaya
Rabu, 6 Agustus 2025 10:52 WIB
Ilustrasi - Air minum dalam kemasan. (ANTARA/HO-Mario Sofia Nasution)
