Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) mengawal kasus dua pekerja migran Indonesia (PMI) yang haknya belum dibayarkan oleh perusahaan Malaysia.
Kedua PMI yang hak-haknya belum dibayarkan oleh perusahaan Malaysia itu bernama Wina Angelina dan Resa Anggela, kata KP2MI dalam pernyataan persnya di Jakarta, Rabu.
Informasi tentang kasus dua PMI ini diterima KP2MI dari Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumatera Barat pada Selasa (11/3) menyusul aduan Wina Angelina dan Resa Anggela.
Kedua PMI tersebut, dalam laporan itu, mengaku bahwa upah lembur dan bonus mereka belum dibayarkan oleh perusahaan tempat mereka bekerja di Malaysia.
Wina dan Resa bekerja di perusahaan kilang minyak di Malaysia. Sejak memutuskan untuk kembali ke Indonesia, keduanya belum memperoleh upah lembur dan bonus yang menjadi hak mereka.
Keduanya kemudian melaporkan hal tersebut ke BP3MI Sumbar pada Selasa (11/3).
Baca juga: Pemerintah jelaskan soal nasib pengiriman TKI ke Timur Tengah
Baca juga: Kementerian P2MI pulangkan jenazah pekerja migran meninggal akibat sakit dari Brunei
"Pengaduan tersebut dilakukan terkait adanya sisa OT dan bonus yang belum dibayarkan oleh kilang sejak kepulangan PMI pada bulan September 2024 lalu," sebut laporan BP3MI Sumbar.
"PMI tersebut diberangkatkan ke negara Malaysia sejak tahun 2019 sampai dengan 2021 dengan kontrak kerja selama 2 tahun," kata laporan BP3MI Sumbar lebih lanjut.
Berdasarkan pendalaman yang dilakukan BP3MI Sumbar, perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) yang menyalurkan Wina dan Resa sudah dicabut izinnya. Namun, keduanya memperpanjang kontrak kerja secara mandiri dengan perusahaan tempat mereka bekerja.
"Kemudian pekerja migran Indonesia yang bersangkutan, memperpanjang kontrak kerja secara mandiri di negara Malaysia hingga 2024," sambung laporan BP3MI Sumbar.