Jakarta (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional mengungkap 14 kasus peredaran narkotika selama Februari 2025.
Upaya penangkapan itu merupakan bagian program kerja Satgas Pemberantasan Narkoba yang dibentuk oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan.
"BNN bersama dengan instansi terkait konsisten dan serius dalam menuntaskan permasalahan narkotika di Tanah Air," kata Kepala BNN Komisaris Jenderal Polisi Marthinus Hukom saat jumpa pers di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Senin.
Keseriusan tersebut, kata dia, salah satunya dibuktikan dengan berbagai operasi gabungan yang digelar dalam pengungkapan kasus jaringan peredaran gelap narkotika.
Komjen Pol. Marthinus menyebutkan ke-14 kasus itu terdiri atas peredaran ganja, sabu-sabu, dan ekstasi dari wilayah Aceh ke Pulau Jawa dan dari luar negeri ke Indonesia.
Sebagian besar pengungkapan kasus tersebut, lanjut dia, terjadi ketika petugas menangkap pelaku saat mengirimkan narkoba melalui jalur darat dengan mobil pribadi.
Di beberapa lokasi, petugas juga telah membongkar gudang penyimpanan ekstasi serta beberapa ruko, tempat menyimpan sabu-sabu.
Dari ke-14 kasus tersebut, satgas menangkap 37 tersangka yang berasal dari berbagai jaringan narkoba yang berbeda-beda.
Peran dari para tersangka, yakni menjaga gudang penyimpanan narkoba hingga mengantar barang haram tersebut melalui jalur darat ke Pulau Jawa.
Petugas BNN juga turut menyita ragam bukti, di antaranya 201.290,22 gram sabu-sabu, 894.330 gram ganja, dan 303.188 butir ekstasi atau setara dengan 115.211,65 gram.
Selain barang bukti narkotika, BNN juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa kendaraan roda empat 16 unit, kendaraan roda dua 4 unit, dan sebuah kapal tradisional.
"Total barang bukti jika diestimasikan berjumlah satu triliun rupiah," katanya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
"Kami berharap lewat tuntutan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dan jajaran dan lewat keyakinan para hakim, hukuman akan maksimal, ya paling tidak hukuman mati," kata Komjen Pol. Marthinus.
Sebelumnya, pada pekan lalu, Badan Narkotika Nasional menerima kunjungan delegasi Rusia dalam rangka penguatan kerja sama di bidang pemberantasan narkotika di Jakarta, Selasa.Kepala BNN Komjen Pol Marthinus Hukom mengatakan pertemuan antara BNN dengan Rusia bertujuan untuk memperkuat kerja sama bilateral dalam upaya pemberantasan narkoba melalui pertukaran informasi operasional dan pelatihan.
"Sejak tahun 2022, kami telah melakukan kesepakatan, seperti pertukaran informasi operasional tentang kejahatan narkoba dan program pelatihan baik dari segi investigasi, teknik pengawasan, maupun pemanfaatan teknologi," kata Marthinus, seperti dikonfirmasi.
Marthinus menyambut baik kerja sama dengan pemerintah Rusia dan menyatakan komitmennya untuk terus menjalin sinergi dengan mitra internasional dalam menghadapi ancaman narkoba.
Begitu pula dengan delegasi Rusia yang siap memberikan bantuan berupa teknologi dan program pelatihan guna memberantas peredaran narkotika.
Diharapkan bahwa audiensi kali ini dapat menjadi langkah awal dalam meningkatkan efektivitas upaya bersama dalam memerangi peredaran gelap narkotika internasional.
Di akhir pertemuan, Kepala BNN RI dan Wakil Menteri Dalam Negeri Rusia Zubov Igor bertukar cendera mata sebagai bentuk apresiasi dan penyambung silaturahim antara Indonesia dan Rusia.
Adapun Igor hadir dalam pertemuan bersama Kepala Kantor Sekretaris Negara Wakil Menteri Dalam Negeri Rusia Bogatyrev Vladimir dan Sekretaris Ketiga Kedutaan Besar Rusia di Indonesia Gainulina Elvira.
Indonesia dan Rusia telah meningkatkan kerja sama dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika, terutama yang melibatkan jaringan Rusia, melalui pertukaran informasi guna membantu penyelidikan.
Kepala BNN menyebutkan terdapat beberapa kasus narkotika di Indonesia yang melibatkan jaringan Rusia, khususnya di Provinsi Bali. Pada tahun 2023, terdapat lebih dari 40.000 warga negara Rusia yang melakukan kunjungan ke Bali dengan berbagai kepentingan.
Baca juga: BNN dan UI bahas kerja sama penelitian cegah narkoba
Baca juga: BNN-Universitas Jayabaya cegah narkotika