Manokwari (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Papua Barat berhasil menangkap tiga residivis kasus penyelundupan narkoba jenis ganja dan sabu-sabu berinisial BD alias Dahai, HK alias Keke, dan RP alias Resa.
Kepala Bidang Pemberantasan BNN Papua Barat Kombes Pol I Ketut Widiarta di Manokwari, Rabu, mengatakan BD alias Dahai merupakan jaringan penyelundupan ganja PNG-Jayapura yang dikendalikan oleh JK.
Kemudian tersangka HK alis Keke dan RP alias Resa, merupakan jaringan penyelundupan sabu-sabu yang dikendalikan almarhum RT alias Hakiyapi narapidana Lapas Kelas I Makassar, Sulawesi Selatan.
"Tersangka BD eks narapidana Lapas Doyo Jayapura, bebas tahun 2021. Kalau HK dan RP eks narapidana Lapas Kota Sorong yang bebas tahun 2024," kata Widiarta.
Penangkapan tersangka BD bermula ketika Tim BNN memperoleh informasi adanya upaya penyelundupan ganja dari Jayapura ke Manokwari. BD diamankan pada 2 Februari, dengan barang bukti 1 kilogram ganja.
Penangkapan dua pengedar sabu-sabu di Kota Sorong bermula ketika BNN memantau pergerakan dari tersangka RP alias Resa pada 26 Januari 2025.
Petugas menggeledah rumah RP alias Resa dan menemukan 15 plastik bening berisi sabu-sabu dengan berat 5,34 gram siap edar.
BNN menjerat BD dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2), sedangkan HK dan RP dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
Baca juga: NTB ungkap 165 kasus narkoba dan tangkap 248 tersangka
Baca juga: Polri gagalkan penyelundupan 74 kilogram ganja
Baca juga: Polda Sumut sita 97,08 kilogram sabu-sabu