Manokwari (ANTARA) - Penjabat Gubernur Papua Barat Ali Baham Temongmere mengatakan ABPD Papua Barat Tahun Anggaran 2025 mengalami pengurangan Rp200,32 miliar dari total pagu sebanyak Rp3,57 triliun.
Hal itu sesuai kebijakan efisiensi anggaran yang diatur melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025 sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.
"Kebijakan efisiensi anggaran berlaku secara nasional, dan mutlak diterapkan termasuk pemerintah daerah," kata Ali Baham di Manokwari, Minggu.
Menurut Ali, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) harus menyosialisasikan kebijakan dimaksud secara komprehensif kepada masyarakat terutama kontraktor asli Papua.
Hal tersebut bertujuan agar penerapan kebijakan efisiensi anggaran tidak menimbulkan reaksi negatif yang dapat memengaruhi stabilitas penyelenggaraan roda pemerintahan.
"Kita punya tanggung jawab menjelaskan dengan baik soal efisiensi anggaran, supaya semua berjalan aman," ujar Ali.
Ia menyebut strategi yang diterapkan dalam penghematan anggaran antara lain, membatasi belanja kegiatan bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi dan seminar.
Baca juga: Bandara DEO Sorong sebut penerimaan retribusi parkir capai Rp100 juta per bulan
Baca juga: Investasi di Papua Barat Daya wujudkan Papua yang Mandiri, Adil, dan Sejahtera