Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, memperpanjang pemberlakuan kebijakan efisiensi penggunaan anggaran demi menstabilkan keuangan daerah agar terhindar dari kondisi defisit sebagai respons atas penurunan dana transfer dari pemerintah pusat.
"Maka dari itu, kami terus melakukan efisiensi, program yang ada diurutkan melalui skala prioritas agar tetap terlaksana sesuai anggaran yang ada," kata Plt. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bekasi Gatot Purnomo di Cikarang, Jumat.
Mengacu kebijakan pusat, dana transfer untuk Kabupaten Bekasi pada tahun 2026 turun hingga lebih dari Rp600 miliar. Jumlah tersebut belum termasuk kewajiban lain yang mesti dialokasikan tahun depan, seperti tunggakan iuran BPJS Kesehatan dan pelaksanaan Pilkades Serentak 2026.
Akibat pengurangan transfer dari pusat dan beberapa kewajiban yang wajib dialokasikan tersebut, kekurangan keuangan Pemkab Bekasi diprediksi mencapai Rp1,3 triliun.
Baca juga: Perumda Tirta Bhagasasi Bekasi evaluasi kerja sama dengan pengusaha penyedia air curah
Gatot mengungkapkan berdasarkan data Kementerian Keuangan, dana transfer pemerintah pusat ke Kabupaten Bekasi tahun depan sebesar Rp1,49 triliun atau turun hingga Rp649,6 miliar dibandingkan tahun ini.
"Sehingga memang perlu kebijakan untuk mengatasi ini, selain tentu saja kita tetap berharap pada peningkatan pendapatan asli daerah. Namun langkah antisipasi perlu dilakukan," katanya.
Dana transfer terbagi dalam beberapa jenis, salah satunya dana bagi hasil (DBH). Tahun depan, Kabupaten Bekasi mendapatkan DBH pajak Rp209,21 miliar dan DBH sumber daya alam mencakup kehutanan, migas, perikanan dan panas bumi Rp7,24 miliar. DBH lain dari perkebunan Rp400 juta.
Baca juga: Pemkab Bekasi berhasil lakukan efisiensi anggaran Rp723 miliar
Kemudian dari sektor dana alokasi umum (DAU) yang akan diterima Kabupaten Bekasi tahun 2026 sebesar Rp 1,27 triliun. Hanya saja tidak semua DAU bisa dialokasikan secara leluasa.
"DAU ini ada peruntukannya seperti pendidikan, kesehatan dan juga kelurahan. Ini yang walaupun ada dana transfer dari pusat tapi peruntukannya enggak bisa kita otak atik, karena sudah mengunci," ucapnya.
Dari jumlah tersebut, penggunaan DAU yang tidak ditentukan sebesar Rp1,21 triliun. Sedangkan DAU yang penggunaannya telah ditentukan, yakni Rp1,6 miliar untuk pendanaan kelurahan, Rp16,38 miliar untuk pendidikan dan Rp39,1 miliar untuk kesehatan.
Baca juga: Strategi Pemkab Bekasi mencegah defisit anggaran
Di samping dana transfer yang berkurang, keuangan daerah pun dibebani oleh tunggakan iuran BPJS Kesehatan. Pemerintah daerah memiliki kewajiban pembayaran BPJS Kesehatan untuk tahun 2025 sebesar Rp 188 miliar.
"Itu untuk sampai akhir tahun ini yang menjadi kewajiban kita untuk dibayar tahun depan. Itu belum termasuk iuran tahun 2026. Memang cukup besar. Kalau ditambah untuk pembayaran iuran tahun depan bisa mencapai Rp500 miliaran kurang lebih. Jadi itu hutang 2025 dan kewajiban 2026," katanya.
Pemkab Bekasi akan menerapkan skema pembayaran iuran BPJS Kesehatan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan anggaran di tahun mendatang.
"Karena kondisi itu (pengurangan dana transfer) jadi kami minta bertempo, bikin skema pembayaran dengan menerapkan adendum dengan BPJS sesuai kemampuan anggaran. Sedangkan untuk iuran 2026 kami akan updating data untuk memastikan nilai yang harus dibayarkan," kata dia.
