Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyebutkan Indonesia yang tetap mengimpor gula merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto.
Dalam kegiatan CNBC Indonesia Economic Outlook 2025 di Jakarta, Rabu, Menteri yang akrab disapa Zulhas itu menyatakan Indonesia sudah memutuskan untuk melarang impor sejumlah komoditas, seperti beras, jagung dan garam.
Gula sebelumnya turut menjadi komoditas yang dilarang untuk impor, namun, menurut Zulhas, ada perubahan kebijakan.
“Gula sudah boleh (impor). Perintah Presiden, jadi saya tidak berani,” kata Zulhas.
Baca juga: Zulhas tegaskan penggiling padi beli gabah dibawah Rp6.500/kg bisa dipanggil polisi
Sebelumnya, Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengungkapkan rencana impor gula kristal mentah (GKM) atau raw sugar sebanyak 200 ton.
Hal itu merupakan langkah dalam penguatan stok cadangan pangan pemerintah (CPP) terutama mengantisipasi fluktuasi harga gula konsumsi menjelang Ramadhan dan Lebaran.
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi menjamin bahwa pemerintah tetap menyerap hasil panen petani tebu dalam negeri, termasuk harga gula petani tak akan turun saat rencana impor gula kristal mentah.
Arief menyatakan pemerintah telah menetapkan harga acuan penjualan (HAP) gula di tingkat petani adalah Rp14.500 per kilogram, sementara harga di pabrik gula mencapai Rp15.700 per kg.
Baca juga: Zulkifli Hasan sebut gas elpiji 3 kg kembali normal setelah ada perintah Presiden
Penugasan impor raw sugar akan dilakukan oleh BUMN bidang pangan seperti ID FOOD, Perum Bulog atau PT Perkebunan Nusantara (PTPN).
Namun, dia tidak menyebutkan kapan rencana impor tersebut akan dilakukan termasuk negara yang dituju.
Selain rencana impor raw sugar yang nantinya akan diolah menjadi gula konsumsi, Pemerintah juga memastikan melakukan penyerapan dalam negeri, di mana panen tebu diproyeksikan pada April hingga Mei.
“Iya, dua-duanya dijalanin (penyerapan dalam negeri dan impor raw sugar). Panennya itu nanti di April sama di Mei. Jadi tetap diserap," ucap Arief.