Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menegaskan bahwa penggilingan padi yang membeli gabah kering panen (GKP) di bawah harga yang ditetapkan pemerintah, yakni Rp6.500 per kilogram maka dapat dipanggil polisi.
"Saya minta (penggiling padi) jangan main-main, kalau enggak nanti bisa dipanggil sama Polres," kata Zulhas dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis.
Zulhas menyampaikan hal itu seusai melakukan Rapat Koordinasi terbatas bersama Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi, Wamen BUMN Kartiko Wirjoatmodjo, dan Direktur Utama Perum Bulog Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya.
Zulhas menegaskan bahwa harga Rp6.500 per kilogram untuk GKP adalah ketentuan yang telah diputuskan pemerintah dan harus diterima oleh semua pihak, termasuk penggilingan padi yang membeli gabah dari petani.
Meski begitu, dia mengaku mendapat laporan adanya penggilingan padi yang masih membeli gabah di bawah harga tersebut, salah satunya di daerah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Baca juga: Mentan tegaskan harga gabah pada masa panen tidak boleh turun dari HPP Rp6.500
Oleh karena itu, Zulhas meminta agar semua pihak, termasuk penggilingan, untuk mematuhi kebijakan pemerintah demi kesejahteraan petani.
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah akan bekerja sama dengan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian untuk ikut mengawasi secara ketat agar penggilingan padi tidak melanggar ketentuan harga gabah yang telah disepakati.
"Penggilingan padi harus Rp6.500 (per kg). Pak Mentan, Pak Mendagri, kita awasi bareng-bareng," ucap Zulhas sembari menoleh ke arah Mentan dan Mendagri pada jumpa pers tersebut.
Lebih lanjut, Zulhas mengingatkan penggilingan padi agar tidak bermain-main dengan harga gabah.
Ia juga menekankan agar membeli gabah sesuai harga Rp6.500 per kilogram yang sudah ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Baca juga: Zulkifli Hasan: Harga gabah dari petani tidak boleh dibeli di bawah HPP
"Saya minta jangan main-main, kalau enggak nanti bisa dipanggil sama Polres, karena itu sudah instruksi Presiden, Rp6.500 (per kg), tidak boleh ditawar-tawar. Siapapun yang beli, penggilingan siapapun harus Rp6.500 (per kg), tegasnya.
Diketahui, pemerintah telah menetapkan harga pembelian pemerintah (HPP) gabah untuk masa panen raya 2025 sebesar Rp6.500 per kilogram. Keputusan ini berlaku sejak 15 Januari 2025, baik untuk pembelian oleh pemerintah maupun penggilingan swasta di seluruh Indonesia.
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi menyatakan bahwa pembaruan kebijakan HPP gabah kering panen dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan petani.
"Pembaruan kebijakan HPP diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan petani serta mendorong gairah petani untuk meningkatkan produksi sekaligus memperkuat cadangan beras pemerintah," kata Arief dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IV DPR RI di Jakarta, Selasa (4/2).
Baca juga: Mentan sebut mayoritas petani jual gabah di bawah HPP
Dia menyampaikan bahwa spirit pemerintah dalam mewujudkan swasembada pangan dilaksanakan dengan memastikan kalangan produsen pangan mampu memperoleh tingkat harga yang baik atas hasil produktivitasnya.
"Untuk itu, kebijakan HPP bagi gabah kering panen di tingkat petani yang telah menjadi pionir dalam menjaga harga di petani, terus diperkuat di 2025 ini," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono mengatakan bahwa penyerapan GKP sesuai HPP Rp6.500 per kilogram merupakan komitmen Presiden untuk mensejahterakan petani
“Swasembada itu adalah prioritas dari Presiden yang harus mampu kita penuhi. Artinya stok nasional harus cukup dan petaninya juga wajib sejahtera. Oleh karena itu, Presiden sudah memutuskan HPP nya Rp6.500 dan Bulog ditargetkan 3 juta,” kata Wamentan.