Kupang (ANTARA) - Petugas Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Nusa Tenggara Timur menangkap enam orang terduga pelaku penebangan liar di Kawasan Hutan Produksi Mutis Timau yang berbatasan dengan kawasan Taman Wisata Alam Bipolo, Kabupaten Kupang.
“Enam orang ditangkap usai ketahuan menebang kayu di kawasan hutan lindung,” kata Kepala BBKSDA NTT Arief Mahmud di Kupang, Sabtu.
Dia menyebut enam pelaku tersebut berinisial BDS (24), YB (24), DY (31), SH (35), JSD dan PP (24) tahun.
Terdapat barang bukti meliputi satu unit truk berisi 15 batang kayu jati, 64 batang kayu, dan satu unit gawai. Di kawasan tersebut diketahui 27 tunggak pohon bekas tebang.
Baca juga: Polhut Madiun amankan 11 gelondong kayu
Baca juga: "Otak" pembalakan puluhan tanaman langka jenis sonokeling di Hutan Trenggalek diburu polisi