Semarang (ANTARA) - Terpidana kasus tindak pidana korupsi Agus Hartono dipindah dari Lapas Semarang ke lapas dengan keamanan sangat maksimal di Pulau Nusakambangan, Cilacap, atas dugaan pelanggaran kerap meninggalkan tempatnya menjalani hukuman di luar ketentuan yang berlaku.
"Terhadap pelanggaran yang dilakukan Agus di era sebelum saya, sudah diambil tindakan dengan dipindah ke Nusakambangan," kata Kepala Lapas Semarang Mardi Santoso di Semarang, Sabtu.
Mardi yang menjabat per 18 Januari 2025 menggantikan Usman Madjid, tidak menjelaskan secara detil waktu pemindahan terpidana kasus korupsi yang juga terjerat dalam perkara mafia tanah di Kota Salatiga tersebut.
Sementara terhadap petugas lapas yang terlibat dalam pelanggaran yang dilakukan Agus, juga sudah dijatuhi sanksi disiplin sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Agus menjalani hukuman dalam kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang di sejumlah bank pemerintah dengan kerugian mencapai ratusan miliar rupiah, serta pemalsuan surat di Pengadilan Negeri Kota Salatiga.
Baca juga: 68 napi di Sumut dipindahkan ke Nusakambangan sepanjang 2024
Baca juga: 25 narapidana di Sumsel dipindahkan ke Lapas Nusakambangan
Baca juga: 50 narapidana narkoba dari Aceh dipindah ke Lapas Nusakambangan