Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Timur menahan pria berinisial GSH yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap karyawan toko roti berinisial DAD di Jalan Raya Penggilingan, Cakung.
"Pada hari ini kita melakukan penahanan terhadap saudara tersangka GSH," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Polisi Nicolas Ary Lilipaly saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin petang.
Menurut dia, berdasarkan keterangan para saksi dan barang bukti, tersangka GSH melakukan penganiayaan terhadap DAD.
Baca juga: Pengendara mobil aniaya pengendara motor di kawasan Depok
Nicolas menjelaskan peristiwa itu terjadi pada 17 Oktober 2024 sekitar 21.00 WIB karena adanya kesalahpahaman dan emosi yang terjadi pada tersangka GSH kepada korban.
Tersangka melakukan pelemparan-pelemparan dengan menggunakan loyang, mesin "Electronic Data Capture" (EDC), kursi besi dan patung hias yang berada di atas meja di dalam toko roti tersebut.
"Lemparan loyang mengenai pelipis korban sehingga korban terluka," ujarnya.
Kemudian, korban melaporkan kasus itu ke aparat Kepolisian pada 18 Oktober 2024. Polres Metro Jakarta Timur pun langsung melakukan penyelidikan dengan memanggil para saksi dan terlapor (GSH) untuk dimintai keterangan.
Baca juga: Polres Metro Jaksel tangani kasus penganiayaan siswa hingga berujung koma di Tebet
Setelah klarifikasi, penyidik melakukan gelar perkara untuk menentukan ada-tidaknya peristiwa pidana. "Karena peristiwa itu dilaporkan sebagai suatu peristiwa pidana umum yang terjadi di tengah kehidupan masyarakat," kata dia.
Kemudian, penyidik melakukan gelar perkara dan menentukan bahwa perkara tersebut ada pidananya sehingga dinaikkan ke tahap penyidikan. Pelaku ditangkap di sebuah hotel Sukabumi, Jawa Barat, pada Senin dini hari.
"Setelah tahap penyidikan, penyidik memanggil ulang para saksi untuk dimintai keterangannya sebagai saksi dalam proses penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Tersangka GSH dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman maksimal pidana lima tahun penjara.