"Orang tua korban sudah membuat laporan polisi di Polres Metro Jakarta Timur terkait penculikan dan Undang-Undang Perlindungan Anak," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Timur AKBP Armunanto Hutahaean ketika dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Saat ini, kata dia, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur (Jaktim) sedang melakukan pendalaman dan pendamping terhadap korban penyanderaan.
"Sekarang sedang dilakukan pemeriksaan di Unit PPA dan memberi pendampingan kepada anak korban," kata Armunanto.
Sebelumnya, kasus penyanderaan itu berlangsung pada Senin (28/10/2024) saat arus lalu lintas tengah padat di lampu merah Jalan Warung Jati Barat, Pasar Minggu.
IJ menyandera S menggunakan senjata tajam (sajam) berupa pisau yang diarahkan ke leher sang bocah.
Bocah tersebut hanya bisa menangis dalam situasi ini. Proses negosiasi pembebasan bocah tersebut pun berlangsung alot. Akhirnya, Polres Metro Jakarta Selatan menangkap tersangka penyanderaan itu.
"Sudah ditangkap dan sekarang menuju Polres Metro Jakarta Selatan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung, Senin (28/10).