Ambon (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Maluku mencadangkan lahan hutan seluas 81.500 hektare menjadi hutan adat, guna memastikan kesejahteraan masyarakat adat di daerah itu.
“Kawasan hutan kita kurang lebih 3,9 juta hektare, 81.500 hektare kami cadangkan untuk diusulkan menjadi hutan adat, luasnya tersebar di 11 kabupaten/kota di Maluku,” kata Kepala Dinas Kehutanan Maluku Haikal Baadila di Ambon, Senin.
Kementerian Kehutanan sedang berupaya untuk menjembatani terealisasinya hal tersebut dengan mengeluarkan izin hutan adat.
Di Malukusudah ada empat titik hutan adat masing-masing dua di Kota Ambon dan dua di Maluku Tenggara.
Berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor 32 Tahun 2015, syarat permohonan penetapan hutan adat, yaitu terdapat masyarakat hukum adat atau hak ulayat yang telah diakui oleh pemerintah daerah melalui produk hukum daerah.