Polresta Bogor Kota meringkus tiga germo bernama Andhika alias Bagol (21 tahun), Fajar (23), dan Wulan (19) yang telah menjajakan dan mengeksploitasi anak di bawah umur sebagai pekerja seks komersial di kawasan Mangga Besar, Jakarta.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso dalam konferensi pers, Kamis 19 Desember 2024, mengungkapkan ketiganya mengimingi korban berinisial ZN (15) dengan modus kerja di restoran ternyata dijadikan pekerja seks.
Polisi menangkap ketiga germo tersebut berdasarkan laporan pengaduan dari ibu korban yang mendapat kabar dari korban bahwa dirinya dijajakan ke lelaki hidung belang dari hotel ke hotel di Jakarta.
Bismo menyebut, ketiga tersangka memiliki peran berbeda. Andhika mengajak korban bekerja, Fajar sebagai penyewa penginapan, dan Wulan sebagai pengelola uang.
“Ternyata korban dipaksa untuk jadi PSK dengan terlebih dahulu ditawarkan ke pelanggan lewat aplikasi Michat,” ujar Kapolresta.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU No 2 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Perdagangan Orang, dan atau pasal 76 F jo 83 UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 14 tahun penjara.
(Antara TV Megapolitan/Shabrina Zakaria/Mutia Mellani/ Budi Setiawanto)