Pangkalpinang (Antara Megapolitan) - Polsek Taman Sari, Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung meringkus seorang mucikari yang diduga menjual anak-anak dibawah umur.
Kapolsek Taman Sari Kompol Nur Samsi, Kamis, mengatakan, tersangka yang bernam Noni Wahyuni, warga Kelurahan Bukit Merapen, Kecamatan Gerunggang, ditangkap pada Kamis dini hari.
"Tersangka ditangkap karena diduga telah menjual delapan gadis yang rata-rata pelajar SMP, berusia antara 13-14 tahun," katanya.
Ia mengaku berhasil membongkar praktik eksploitasi anak tersebut berkat laporan dari orang tua korban.
"Kejadian eksploitasi seksual itu terjadi September lalu. Selama 22 hari kami bekerja keras membongkar dugaan praktik eksploitasi seksual anak di bawah umur ini, dan akhirnya bisa tertangkap satu tersangka yang diduga berperan sebagai perantara," ujarnya.
Dia menyebutkan, modus tersangka Noni dalam merekrut pelajar di bawah umur itu terbilang sederhana, yakni mengiming-imingi para pelajar tersebut dengan sejumlah uang sebagai imbalan.
"Awalnya mereka cuma berteman biasa, kemudian anak-anak tersebut menanyakan dari mana tersangka bisa mendapatkan barang seperti telepon gengam dan baju yang bagus. Lalu tersangka menawarkan anak-anak itu melayani tamu agar bisa mendapatkan uang," katanya.
Sekali melayani tamu, tersangka memasang tarif Rp1 juta dengan rincian Rp300 ribu untuk tersangka dan sisanya diberikan kepada para pelajar tersebut.
"Dalam satu kali transaksi, tersangka mengaku bisa mengajak tiga pelajar perempuan sekaligus untuk melayani para pria hidung belang," kata dia.
Atas tindakannya itu, tersangka akan dijerat atas dugaan perbuatan eksploitasi seksual terhadap anak, sebagaimana diatur dalam pasal 88 Undang Undang Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.