Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Minggu, menginstruksikan segenap jajaran terkait untuk membantu penyelenggara pemilu menertibkan alat peraga kampanye (APK) pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024 agar berjalan kondusif serta maksimal.
"Termasuk juga atribut-atribut APK dan sebagainya kita tertibkan mohon untuk dipahami bahwa ini adalah bagian dari tugas supaya pesta demokrasi bisa berjalan dengan memenuhi rasa keadilan itu sendiri," kata Penjabat Bupati Bekasi Dedy Supriyadi saat memimpin apel siaga masa tenang di Stadion Mini Cikarang Utara.
Dia mengatakan telah menginstruksikan jajaran Satpol PP, Dinas Perhubungan serta Dinas Pemadam Kebakaran untuk membantu pelaksanaan tahapan penertiban APK selama masa tenang 24-26 November 2024.
"Jadi mereka ditugaskan untuk membantu penyelenggara pemilu menertibkan atribut APK, selain juga dari tim Gakkumdu, tim dari wilayah kecamatan serta desa dan juga masyarakat," katanya.
Dedy juga meminta Bawaslu Kabupaten Bekasi untuk mengawasi kegiatan penertiban APK, termasuk hal-hal lain yang dilarang berdasarkan ketentuan perundang-undangan untuk dilakukan saat masa tenang seperti kampanye melalui media sosial hingga praktik politik uang.
Ia pun turut mengimbau segenap masyarakat terutama tim pemenangan maupun relawan untuk dapat menjaga kondusif wilayah dengan mematuhi ketentuan menyangkut aktivitas selama periode masa tenang Pilkada 2024.
"Masa tenang menjadi waktu bagi masyarakat untuk memastikan pilihan mereka saat datang ke TPS pada 27 November mendatang," katanya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi Akbar Khadafi mengatakan berdasarkan ketentuan PKPU 13/2024, kewenangan penertiban APK berada di ranah KPU sedangkan Bawaslu menjalankan fungsi pengawasan atas kegiatan dimaksud.
Mengacu data pelaporan tahapan kampanye Pilkada Kabupaten Bekasi 2024, terdapat 12.000 lebih kegiatan kampanye termasuk pemasangan alat peraga di sejumlah titik yang telah ditentukan oleh penyelenggara pemilu.
"Kami sudah komunikasi dan mulai besok kita akan mengawasi proses penertiban APK sampai hari terakhir masa tenang atau sehari sebelum pencoblosan," katanya.
Pihaknya telah menyiapkan perangkat pengawas hingga di masing-masing tempat pemungutan suara (TPS) selain mengawasi tahap distribusi logistik serta tahapan masa tanang.
Pihaknya juga membentuk tim pengawas guna menjalankan tugas pengawasan aktivitas politik yang dilarang saat masa tenang mencakup kegiatan kampanye dalam bentuk apapun, praktik politik uang serta ujaran kebencian dan kampanye di media sosial.
"Masyarakat juga dapat terlibat aktif mengawasi aktivitas politik selama masa tenang. Jika menemukan dugaan pelanggaran, segera laporkan kepada kami, bisa melalui pengawas di kecamatan atau langsung ke Bawaslu Kabupaten Bekasi," katanya.