Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mencium aroma kebocoran pendapatan daerah dari sektor Pajak Penerangan Jalan (PPJ) sebagai imbas inkonsistensi maupun tertutupnya data pelanggan listrik yang dinilai tidak lagi sekadar persoalan administratif.
"DPRD bersama Bapenda Kabupaten Bekasi tidak pernah mendapatkan angka pasti terkait jumlah pelanggan listrik. Ironisnya, data yang disampaikan oleh PLN kerap berubah tanpa penjelasan yang jelas," kata Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi Ridwan Arifin di Cikarang, Senin.
Ia mengungkapkan DPRD telah melayangkan panggilan resmi kepada PLN UP3 Cikarang sebanyak dua kali. Namun hingga kini, belum ada klarifikasi yang mampu menjawab persoalan keganjilan tersebut sehingga turut menimbulkan tanda tanya besar bagi pemerintah daerah.
Kondisi ini memunculkan spekulasi bahwa persoalan tersebut bisa saja menyangkut sistem pelaporan yang tidak sinkron atau bahkan ada celah yang belum terungkap.
Minimnya keterbukaan data ini dapat memperbesar risiko terjadi kebocoran pajak yang seharusnya menjadi hak daerah.
DPRD mulai mendorong langkah lebih tegas, termasuk kemungkinan audit independen terhadap data pelanggan listrik yang dimiliki PLN. Selain itu, pihak eksekutif setempat juga didesak segera turun tangan untuk memediasi persoalan yang berlarut-larut ini.
"Kalau perlu diaudit bersama. Karena ini menyangkut uang rakyat," ungkap Politisi Partai Gerindra ini.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi Iwan Ridwan secara terbuka mempertanyakan validitas data tersebut karena menilai kondisi ini bukan lagi sekadar kendala teknis, melainkan indikasi lemahnya transparansi yang bisa berdampak langsung pada keuangan daerah.
"Datanya berubah-ubah. Ini bukan hal sepele. Kalau basis datanya tidak jelas, sangat mungkin ada potensi pajak yang tidak masuk," ujarnya.
Iwan menegaskan, PPJ sendiri merupakan salah satu sumber penting Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dihitung dari konsumsi listrik masyarakat. "Tanpa data pelanggan yang akurat, penghitungan pajak berisiko meleset bahkan membuka ruang kehilangan pendapatan dalam jumlah besar," ucapnya.
Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari PLN setempat menyangkut inkonsistensi data tersebut. Sikap diam ini justru memperkuat tekanan publik terhadap pentingnya transparansi, terutama dari badan usaha milik negara yang mengelola sektor vital.
"Jika persoalan ini terus dibiarkan tanpa penyelesaian, bukan hanya potensi PAD yang terancam, tetapi juga kepercayaan publik terhadap tata kelola keuangan dan pelayanan sektor energi di daerah," kata dia.
PPJ kini telah berubah nama serta konsep menjadi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Tenaga Listrik berdasarkan Undang-Undang 1/2022 terkait hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah, efektif berlaku sejak tahun 2024.
PBJT Tenaga Listrik merupakan bentuk modernisasi dari PPJ dengan integrasi hukum lebih kuat dan kewajiban alokasi daerah secara lebih tegas mengingat alokasi penggunaan dana kini lebih ketat diatur oleh pemerintah daerah.
Pemerintah daerah wajib mengalokasikan minimal 10 persen dari penerimaan pajak ini untuk fasilitas penerangan jalan umum dan infrastrukturnya. Mengacu data Bapenda Kabupaten Bekasi, realisasi pencapaian PBJT Tenaga Listrik tahun 2026 mencapai Rp173,89 miliar hingga Minggu (19/4) pukul 16.00 WIB.
Pewarta: Pradita Kurniawan SyahUploader : Naryo
COPYRIGHT © ANTARA 2026