Karawang (ANTARA) - Anggota DPR RI Cellica Nurrachadiana menyampaikan agar keputusan pemerintah menaikkan PPN 12 persen harus konsisten menyasar barang mewah dan pengusaha besar, jangan sampai atau tidak boleh menyentuh usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
"Kenaikan pajak 1 persen (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Kami mendukung kebijakan ini dengan catatan implementasinya harus melindungi kepentingan masyarakat menengah ke bawah," kata Cellica dalam keterangannya yang diterima di Kabupaten Karawang, Jabar, Senin.
Menurut dia, Keputusan Pemerintah menaikan PPN 12 persen per 1 Januari 2025 harus memastikan perlindungan dan pengembangan UMKM sebagai penyelamat perekonomian Indonesia.
Baca juga: PPN 12 persen produk legislasi ketika PDIP berkuasa
Baca juga: PPN pada transaksi QRIS tidak dibebankan ke konsumen
Mantan Bupati Karawang ini menilai bahwa kenaikan PPN merupakan bagian dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) Tahun 2021 yang telah disepakati dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 7 Oktober 2021, termasuk mendapat persetujuan dari Fraksi Partai Demokrat.
"Tentunya kami menolak dengan tegas bila pengenaan PPN itu mencakup barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat. Beberapa pengecualian yang ditegaskan meliputi sembilan bahan pokok (sembako), jasa pendidikan, jasa kesehatan medis dan jasa pelayanan sosial," katanya.
Itu artinya, poin penting mengenai penerapan kenaikan PPN harus konsisten, yakni hanya menyasar barang-barang mewah dan pengusaha-pengusaha besar.
"Kami dari Fraksi Partai Demokrat akan mengawal skema stimulus ekonomi pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat, perkembangan UMKM dan penguatan industri padat karya," kata Cellica yang duduk di Komisi IX DPR RI.
Baca juga: Zulkifli sebut beras khusus yang diproduksi di dalam negeri tidak kena PPN 12 persen
Ia mengakui, kenaikan PPN merupakan langkah pemerintah untuk memperbaiki keuangan dan meningkatkan pendapatan Negara.
"Keputusan ini menjadi keputusan dari seluruh partai politik, termasuk PDI-P yang dulu menjadi Ketua Panja. Pastinya harus ikut bertanggung jawab mendukung dan menyosialisasikan amanat UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan Tahun 2021 yang sudah disepakati bersama," kata Cellica. (KR-MAK)