Kota Bogor (ANTARA) - DPRD Kota Bogor, Jawa Barat memulai pembahasan Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025 setelah diserahkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.
Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto di Kota Bogor, Selasa, menyampaikan sebelumnya dewan telah menyetujui Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Bogor tahun 2025-2045.
Sehingga, lanjut Atang, kebijakan anggaran yang akan dibahas di dalam KUA-PPAS 2025 ini akan disesuaikan dengan kebutuhan RPJPD sambil menunggu adanya pembentukan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bogor 2025-2030.
Baca juga: Ketua DPRD minta Pemkot Bogor cari terobosan untuk pembiayaan Biskita
“DPRD Kota Bogor melalui Alat Kelengkapan Dewan (AKD) akan menindaklanjutinya dengan rapat-rapat kerja dengan instansi atau unit kerja terkait yang nantinya akan diarahkan untuk penempatan anggaran yang disiapkan tepat guna sesuai kebutuhan masyarakat,” ujar Atang.
Ia berpendapat, permasalahan utama yang saat ini dihadapi adalah permasalahan ekonomi dan pengangguran, pendidikan, kesehatan, dan sarana publik di wilayah.
“Kita ingin agar pembangunan sekolah, bantuan biaya pendidikan, iuran BPJS, Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), dan program UMKM serta penguatan ekonomi terakomodir dengan anggaran yang memadai,” ucapnya.
Pj Wali Kota Bogor Hery Antasari menyampaikan, Rancangan KUA-PPAS 2025 yang diajukan oleh Pemkot Bogor memuat informasi bahwa Pendapatan Daerah sebesar Rp2,7 triliun, Belanja Daerah sebesar Rp2,9 triliun dan Pembiayaan Daerah sebesar Rp90 miliar.
Baca juga: DPRD ajak Pemkot Bogor bangun sistem pengelolaan sampah terpadu
“Terhadap struktur Keuangan Daerah dalam Rancangan KUA-PPAS TA 2024, masih bernilai negatif, sebesar Rp244 miliar,” ujar Hery.
Lebih lanjut, Hery menyampaikan struktur Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tercantum pada struktur PPAS Tahun 2025, dialokasikan sebesar Rp1,5 triliun. Dengan rincian PAD meliputi Pajak Daerah sebesar Rp1,1 triliun, Retribusi sebesar Rp392 miliar. Sedangkan untuk Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan sebesar Rp36 miliar, dan lain-lain PAD yang sah sebesar Rp14 miliar.
Guna meningkatkan sektor pendapatan, Hery mengatakan, Pemkot Bogor akan bersama-sama mengevaluasi kinerja BUMD. Sehingga target PAD yang berasal dari BUMD bisa berkontribusi positif terhadap pembangunan Kota Bogor.
Baca juga: DPRD Kota Bogor cari formulasi anggaran pengelolaan dan penanganan sampah
“Terhadap target pendapatan yang ada dalam mengatasi kekurangan kemampuan keuangan daerah, secara bersama-sama kami mengajak DPRD untuk melihat potensi real pajak daerah dan retribusi daerah,” jelasnya. (KR-SBN)