Bekasi (Antara Megapolitan) - Pusat perbelanjaan Lottemart di Jalan Cut Meutia Rawapanjang, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, lumpuh total akibat penutupan paksa lahan oleh ratusan Organisasi Masyarakat (Ormas), Kamis siang.
"Saya mewakili ahli waris lahan berniat mengambil alih lahan Lottemart karena sesuai hukumnya, lahan ini bukan dimiliki managemen Lottemart," kata Kuasa Hukum Penjual, Masrul Syafii Ginting, di Bekasi.
Menurut dia, lahan tersebut hingga kini masih dalam status quo antara sejumlah pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan pascaproses jual beli yang berlangsung sejak 1980.
Namun selama lahan itu bersengketa, kata dia, muncul pengusaha yang mendirikan bangunan pusat perbelanjaan bernama Makro pada 1995 atas izin yang dikeluarkan Dinas Bina Marga setempat pada 1979.
"Seiring berjalannya waktu, Makro berganti nama menjadi Lottemart pada 2008, sementara lahan ini masih bersengketa," katanya.
Dalam aksinya, ratusan massa yang tergabung dalam Forum Betawi Rempug (FBR) dari enam distrik di Kota Bekasi dikerahkan untuk menutup pusat perbelanjaan Lottemart dengan memasang tumpukan ban mobil di depan gerbang masuk Lottemart.
Massa berkerumun di depan gerbang masuk Lottemart sejak pukul 08.00 WIB sambil membentangkan spanduk terkait larangan melintas menuju area Lottemart.
Spanduk berukuran 3 x 5 meter persegi itu bertuliskan "Barang siapa memasuki/melintasi lahan menuju Lottemart, memanfaatkan, menguasai dan menggunakan lahan ini tanpa izin dari H Usman Kasim c/q kuasa hukum, maka mulai tanggal 17 Mei 2017 akan dituntut secara pidana sesuai KUHP Pidana".
Dikatakan Masrul, blokade itu sengaja dibuat pihaknya untuk mengingatkan pengusaha maupun karyawan Lottemart bahwa lahan seluas 935 meter per segi itu bukan milik dari manajemen Lottemart.
"Awalnya lahan ini merupakan milik pengusaha Tingkok pada 1970-an, pada era 1980 lahan itu beralih atas nama Ngadiman dan beralih lagi pada 1982 atas nama Usman Kasim selaku pemilik yang sah saat ini," katanya.
Bahkan status kepemilikan lahan oleh Usman, kata dia, telah diperkuat oleh keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada 2008.
"Sebelum kami masuk 2008 sampai pemenangan PTUN inkrah secara hukum tidak pernah ada gugatan. Persoalannya bukan girik yang sama," katanya.
Hingga berita ini dibuat, Antara belum memperoleh klarifikasi dari pihak manajemen Lottemart karena mereka masih melakukan audiensi bersama pihak terkait dari kepolisian dan perwakilan Usman Kasim.
Aktivitas Lottemart Rawapanjang Kota Bekasi terpantau lumpuh total karena posisi gerbang parkir dan tenant yang tertutup, bahkan karyawan pun diliburkan akibat adanya gejolak ini.
Lottemart Rawapanjang Bekasi Lumpuh Diblokade Ormas
Kamis, 18 Mei 2017 11:20 WIB
Seiring berjalannya waktu, Makro berganti nama menjadi Lottemart pada 2008, sementara lahan ini masih bersengketa.