Lampung Selatan (ANTARA) - Kepolisian Resor Polres Lampung Selatan, menangkap dua orang pria yakni ayah berinisial SH (44) dan kakek berinisial AM (64) yang diduga telah mencabuli anak kandungnya berusia 15 tahun.
"Ayah SH (44) dan kakek AM (64) berhasil ditangkap oleh tim Tekab 308 Polsek Natar, lantaran setubuhi anak kandung sekaligus cucunya sendiri yang masih berumur 15 tahun," kata Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin, di Kalianda, Jumat.
Ia mengatakan, perkara ini dilaporkan pada tanggal 12 April 2024, namun peristiwa terjadinya perbuatan bejat terhadap korban tersebut dilakukan dalam kurun waktu bulan Januari hingga Februari 2024.
Baca juga: Polres Agam amankan seorang pria diduga mencabuli anak di bawah umur
"Yang menjadi korban anak kita berusia 15 tahun, pelaku tidak lain adalah orang terdekatnya yakni bapak kandungnya dan kakek dari korban," kata dia.
Kapolres menceritakan, dalam tindak pidana kasus pencabulan itu, ada unsur ancaman kekerasan yang dilakukan oleh para pelaku yakni dengan memaksa korban untuk berhubungan badan dengan ancaman akan dibunuh dan diusir jika korban menolak.
Kemudian dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, ia mengakui karena istri pelaku saat ini sedang bekerja di luar negeri, sehingga pelaku melampiaskan nafsu atau hasrat kepada korban.
Baca juga: KemenPPPA terus pantau penanganan kasus kekerasan seksual 24 siswi SD di Bengkulu
"Hal terbongkar ketika korban melaporkan kejadian ini kepada kakak ibunya bahwa korban ada mengalami sakit pada bagian vital-nya," ujarnya.
Saat tim melakukan penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa pakaian korban, sarung tersangka, sprei, sarung bantal dan pedang.
Para tersangka dijerat menggunakan Pasal 81 ayat (3) Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang.
Baca juga: Polres Purwakarta tetapkan seorang guru ngaji jadi tersangka dan DPO kasus pencabulan
"Dan karena perbuatan cabul tersebut dilakukan oleh orang tua yang mempunyai hubungan keluarga pidana nya ditambah 1/3 (sepertiga) dengan ancaman 15 tahun penjara," ujar dia.