Depok (ANTARA) - Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Depok Jawa Barat, Sidik Mulyono mengatakan Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) Tunjangan Hari Raya (THR) melakukan pemantauan pemberian THR Lebaran 2024 di 60 perusahaan di kota tersebut.
"Kami membentuk tim yang terdiri atas enam tim. Masing-masing tim akan melakukan monitoring ke sepuluh perusahaan, jadi ada 60 perusahaan di Kota Depok yang dipantau," kata Sidik Mulyono di Depok, Rabu.
Tim monev THR terdiri atas unsur pemerintahan, Serikat Pekerja, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan unsur kepolisian.
Baca juga: Pemkot Depok siapkan anggaran THR Rp62,2 miliar untuk ASN
Baca juga: Disnaker Depok terima enam pengaduan terkait THR sejak 1-19 April 2023
Sidik Mulyono mengatakan Tim Monev THR akan melakukan pemantauan mulai 2-4 April 2024. Monitoring ini harus dilaksanakan dalam rangka menciptakan situasi yang kondusif di Kota Depok.
"Jangan sampai ada perusahaan yang tidak membayarkan THR ke pegawainya," ujarnya. tuturnya.
Menurut Sidik, saat melakukan monitoring, pihaknya memastikan perusahaan membayarkan THR kepada pekerjanya sesuai waktu yang sudah ditentukan. Yaitu H-7 sebelum lebaran.
Baca juga: Disnaker Depok pantau pemberian THR di perusahaan tepat waktu
Dikatakannya, jika perusahaan tidak melaksanakan pembayaran THR sesuai peraturan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia maka akan diberikan peringatan berupa teguran kepada perusahaan.
"Harapannya perusahaan membayarkan THR kepada pegawai tepat waktu," katanya
Pemkot Depok lakukan pemantauan pemberian THR di perusahaan
Rabu, 3 April 2024 12:16 WIB