Karawang (Antara Megapolitan) - Satuan Polisi Perairan (Sat Polair) Polres Kabupaten Karawang, Jawa Barat menggelar patroli laut untuk melakukan pengawasan penggunaan alat tangkap ikan yang dilarang pemerintah di wilayah itu.
"Dalam patroli ini kami tidak hanya memeriksa penggunaan alat tangkap tapi juga pembinaan," kata Kasat Polair Polres setempat AKP Zulkifli Sitorus, di Karawang, Sabtu.
Selain itu, pihaknya juga memberikan arahan kepada para nelayan mengenai prosedur yang baik dan benar mengenai keselamatan serta perlengkapan dalam melakukan kegiatan penangkapan ikan di laut.
Ia mengatakan sebenarnya patroli laut itu digelar secara rutin. Kali ini, patorli digelar pada sejumlah titik wilayah perairan utara Karawang.
"Dalam patroli laut kali ini, kami menemukan beberapa kapal yang diketahui menggunakan alat tangkap yang tidak sesuai peraturan pemerintah," kata dia.
Sementara itu, pemerintah pusat telah melarang penggunaan berbagai jenis alat tangkap ikan di laut seperti cantrang, dogol, pukat ikan, pukat udang.
Larangan penggunaan berbagai jenis alat tangkap ikan itu diberlakukan karena tidak ramah lingkungan.
Artinya, penggunaan alat tangkap yang dilarang itu bisa mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan karena mengancam kepunahan biota, dan mengakibatkan kehancuran habitat.
Sat Polair Karawang Patroli Awasi Penggunaan Alat Tangkap
Minggu, 19 Maret 2017 9:21 WIB
Dalam patroli ini kami tidak hanya memeriksa penggunaan alat tangkap tapi juga pembinaan.