Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno menyatakan komitmennya untuk terus mengkaji lebih jauh dan meningkatkan pembahasan usulan terkait dengan penerapan environmental constitution (konstitusi lingkungan hidup) yang pro pada lingkungan.
"Karena itu usulan environmental constitution yang pro lingkungan hidup ini akan kami kaji lebih lanjut dan tingkatkan pembahasannya bersama pimpinan MPR lainnya," kata Eddy dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.
Eddy menyampaikan hal itu saat menerima audiensi dari Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI), yang dipimpin oleh mantan Wakil Ketua KPK sekaligus dosen Universitas Indonesia (UI) Mas Achmad Santosa.
"Prinsipnya adalah selama berkaitan dengan kebaikan masyarakat dan memenuhi lingkungan hidup yang sehat untuk masyarakat maka regulasi atau undang-undang itu menjadi relevan dan penting," ujarnya.
Setiap cabang kekuasaan, baik eksekutif, yudikatif, maupun legislatif, kata dia, memiliki peran penting dalam upaya menjaga dan merawat lingkungan hidup.
Dalam konteks isu lingkungan hidup, pihaknya sebagai pimpinan MPR RI menjalankan amanat konstitusi Pasal 28 H Ayat (1) tentang hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang sehat dan layak.
Baca juga: MPR: Kreativitas dan kolaborasi tingkatkan literasi rakyat
Baca juga: MPR tegaskan penghinaan Guru Tua segera diselesaikan
Baca juga: Sekolah rakyat tingkatkan kesetaraan pendidikan