Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk meniadakan sistem ganjil-genap pada kendaraan pribadi di Jakarta selama masa libur Lebaran dan cuti bersama mulai Jumat ini.
"Ganjil-genap itu ditiadakan selama masa libur Lebaran dan cuti bersama. Artinya sampai dengan tanggal 7 itu tidak ada ganjil-genap," ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo di Jakarta, Jumat.
Adapun pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) pada 30 Maret 2025 dan 6 April 2025 juga ditiadakan di DKI. "Jadi dua minggu ini ditiadakan untuk Hari Bebas Kendaraan Bermotor," kata Syafrin.
Pada masa angkutan Lebaran 2025, Dishub DKI Jakarta menerapkan rekayasa lalu lintas di beberapa pusat perbelanjaan seperti Pasar Tanah Abang, Thamrin City, Glodok, PGC Cililitan dan ITC Cempaka Mas.
"Harapannya tentu saat ini, pelaksanaan ini bisa berjalan sempurna dan masyarakat bisa melaksanakan persiapan Lebaran dengan baik," kata Syafrin.
Baca juga: Pengamat: Ganjil genap 24 jam tidak efektif untuk tekan polusi udara di Jakarta