Karawang (ANTARA) - Kendaraan pemudik yang melanggar kebijakan ganjil genap dikeluarkan di gerbang Tol Karawang Barat, saat uji coba ganjil genap di jalan tol Jakarta-Cikampek KM 47 hingga KM 70, Senin.
"Kebijakan ini dilakukan untuk kelancaran arus mudik lebaran," kata Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Pol Eddy Djunaedy, di Karawang.
Ia mengatakan kendaraan yang tak sesuai dengan ketentuan ganjil genap dikeluarkan di gerbang tol terdekat.
Baca juga: Polres Bekasi Kota prediksi lonjakan arus mudik Lebaran mulai H-4
Baca juga: Polri: Operasi Ketupat 2022 upaya dukung pelaksanaan mudik yang sehat, aman, dan lancar
Sedangkan dalam operasi itu, petugas mengeluarkan kendaraan yang melanggar melalui gerbang Tol Karawang Barat.
Disebutkan kalau uji coba ganjil genap di jalan tol tersebut untuk melihat kesiapan dan tingkat efektifitasnya.
Hal tersebut dilakukan karena penerapan ganjil genap diharapkan dapat mengurangi kepadatan yang terjadi di jalan tol selama musim mudik lebaran.
Baca juga: H-7 Lebaran, arus mudik pengguna mobil pribadi di Kota Bekasi masih landai
Sementara itu, uji coba ganjil genap di jalan Tol Jakarta-Cikampek mengakibatkan kepadatan arus lalu lintas pada Senin Siang.
Pantauan di lapangan, kendaraan yang melintasi jalan Tol Jakarta-Cikampek didominasi kendaraan pribadi, dan masih cukup banyak kendaraan truk yang melintas.
Kendaraan pemudik langgar ganjil genap dikeluarkan di Gerbang Tol Karawang Barat
Senin, 25 April 2022 18:41 WIB
Kebijakan ini dilakukan untuk kelancaran arus mudik lebaran.