Karawang (ANTARA) - Komisi II DPRD Jawa Barat mengingatkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengambil langkah inovatif dan strategis untuk menjaga stabilitas pendapatan asli daerah yang diproyeksikan terjadi pada tahun 2025.
"Langkah inovatif dan strategis ini sangat penting untuk menghadapi tantangan penurunan PAD (pendapatan asli daerah) yang diproyeksikan terjadi mulai 2025," kata Anggota Komisi II DPRD Jabar Budiwanto, di Karawang, Rabu.
Ia menyebutkan bahwa tantangan penurunan pendapatan asli daerah itu merupakan dampak dari implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Atas hal tersebut, organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemprov Jabar seperti Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah harus segera melakukan 'quantum action', yakni langkah kecil yang memberikan dampak besar, demi menjaga stabilitas PAD.
Menurut dia, penurunan pendapatan dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) diperkirakan mencapai lebih dari Rp6 triliun. Kondisi tersebut akan mempengaruhi struktur APBD 2025.
Kemudian sebagai langkah konkret, Budiwanto mendorong agar Pemprov Jabar terus mengoptimalkan aset-aset yang dimiliki.
"Tidak kurang ada 5.200 aset berupa tanah, bangunan, dan lainnya yang dapat dimaksimalkan untuk meningkatkan PAD," katanya.
Disebutkan bahwa keberadaan aset-aset tersebut bisa dikelola langsung oleh pemerintah atau melalui kerja sama dengan pihak ketiga. Namun harus didukung dengan regulasi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menyampaikan, kebijakan Pemprov Jakarta terkait dengan optimalisasi pengelolaan aset bisa dijadikan contoh. Sebab Pemprovsu Jakarta mampu menghasilkan Rp300 miliar per tahun hanya dari pengelolaan aset.
"Ya walaupun situasinya berbeda, ini bisa menjadi tolak ukur bagi Pemprov Jabar dalam optimalisasi potensi yang sama, yakni berkaitan dengan aset," kata dia.
Menurut Budiwanto, Pemprov Jabar tidak boleh pasrah dengan adanya regulasi baru yang dapat mempengaruhi PAD. Sebaliknya, diperlukan inovasi dan kreativitas agar defisit pendapatan bisa tertutupi, bahkan berpotensi menghasilkan surplus.
Legislator dapil Karawang dan Purwakarta ini juga menyebutkan bahwa pengelolaan aset secara optimal juga dapat mencegah persengketaan dan hilangnya aset akibat tidak terurus.
"Jadi dengan pengelolaan yang baik, aset tidak hanya menjadi sumber PAD, tetapi juga terlindungi dari permasalahan hukum," katanya.