Depok (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat mencatat 5.700 orang warga Depok pindah keluar tempat pemungutan suara (tps) pada
Pemilu 2024.
"Rata-rata mereka pindah tps karena tugas kantor, belajar dan pindah domisili," kata Ketua KPU Depok Willi Sumarlin di Depok, Selasa.
Selain itu KPU Depok juga mencatat ada data pemilih yang masuk ke TPS Kota Depok sebanyak 6.737 orang.
Permohonan pindah memilih ini, nantinya pemilih akan menggunakan hak suaranya disesuaikan pada tps tujuan yang diminta dalam formulir pindah memilih.
Baca juga: KPU Depok beri kesempatan pindah TPS Pemilu 2024
"Sebelumnya ditanya, dari tps mana, warga mana, misalkan warga Depok ini mau ke mana, kelurahan apa, bisa juga dari Depok ke luar daerah, contohnya orang Depok yang menjadi mahasiswa di Semarang, demikian juga sebaliknya, nanti disebutkan tps asal dan tps tujuannya dalam formulir A pindah memilih," jelas Willi.
Nantinya, warga yang mengajukan pindah memilih akan disesuaikan dengan surat suara yang diberikan, misalnya pemohon pindah provinsi, dia akan mendapat satu surat suara (Pilpres), tetapi jika masih provinsi yang sama akan dilihat lagi daerah pemilihannya.
"Sedangkan kalau hanya pindah dapil atau kecamatan bisa mendapat 4 jenis surat suara (Pilpres, DPD RI dan DPR RI dan DPRD provinsi) atau 5 surat suara jika hanya berbeda kelurahan dan masih di dapil yang sama, hanya memilih di tps yang lain saja," katanya.
Baca juga: Bawaslu Depok: Jam kerja proses pelipatan surat suara harus dibatasi
Willi Sumarlin mengatakan pelayanan pindah memilih atau pindah tps telah ditutup pada 15 Januari 2024 pada pukul 23.59 WIB.
Pelayanan tersebut dilayani di panitia pemungutan suara (pps) yaitu kantor kelurahan, panitia pemilihan kecamatan (ppk) kantor kecamatan dan kantor KPU Depok.
Ia menyebutkan ada tiga kategori pemilih pada Pemilu 2024 yakni daftar pemilih tetap (dpt), daftar pemilih khusus (dpk) dan dftar pemilih tambahan (dptb) atau pemilih yang pindah memilih.
Willi juga menjelaskan ada sembilan kategori dalam pindah memilih, yaitu menjalani tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau di panti rehabilitasi.
Baca juga: KPU Depok mulai lakukan pelipatan surat suara pemilu 2024
Selanjutnya, menjalani rehabilitas narkoba, menjadi tahanan di rumah tahanan atau lapas, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara, tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili, tertimpa bencana alam, dan bekerja di luar domisili.
Untuk persyaratannya berupa KTP, Kartu Keluarga (KK) dan dokumen pendukung pindah memilih, misalkan karena tugas, harus melampirkan surat tugas yang ditandatangani pemimpin perusahaan dan lainnya, kemudian jika mahasiswa bisa melampirkan kartu mahasiswanya.
KPU Depok catat 5.700 orang warga pindah tps pada Pemilu 2024
Selasa, 16 Januari 2024 15:21 WIB