Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi VII DPR RI Novita Hardini menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan harus memberikan perhatian serius pada aspek pembangunan infrastruktur dasar sebagai faktor kunci dalam menunjang sektor pariwisata.
"Banyak aspek kepariwisataan yang berkaitan dengan sektor lain. Infrastruktur dasar harus mendapatkan perhatian serius dalam UU Kepariwisataan karena akses yang terbatas dapat menghambat pertumbuhan wisatawan," kata Novita dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.
Salah satu tantangan besar terkait infrastruktur pariwisata, yakni tingginya harga tiket pesawat domestik yang dinilai menghambat pergerakan wisatawan.
Dia mencontohkan bahwa harga tiket pesawat dari Jakarta ke Papua pulang-pergi hampir setara dengan biaya perjalanan umrah. Menurut dia, hal tersebut menjadi kendala bagi wisatawan lokal untuk menjelajahi destinasi domestik.
RUU Kepariwisataan harus memberikan solusi konkret bagi pengembangan sektor pariwisata secara menyeluruh, termasuk peningkatan pendapatan negara dari sektor tersebut.
Baca juga: Wakil Menteri Pariwisata serap aspirasi Bali buat RUU Kepariwisataan
Baca juga: Kemenpar tekankan pentingnya penguatan materi dalam RUU tentang Kepariwisataan
