Jakarta (ANTARA) - Badan Pangan Nasional menggandeng Satgas Pangan untuk menertibkan adanya penjualan minyak goreng Minyakita yang dijual di atas harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi ditemui usai Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) bersama Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dan pemangku kepentingan lainnya di Jakarta, Senin (17/2) mengatakan bahwa saat ini pemerintah telah menetapkan HET Minyakita, yakni Rp15.700 per liter.
Namun, lanjut dia, rata-rata harga Minyakita secara nasional yang dijual berkisar Rp17.000 hingga Rp18.000 per liter.
Arief segera berkoordinasi dengan Satgas Pangan untuk menertibkan harga minyak goreng merek Minyakita, sehingga bisa sesuai HET Rp15.700 per liter.
"Minyakita itu harus Rp15.700 per liter. Jadi tidak boleh dibiasakan harga di atas HET. Jadi, ini kita berkoordinasi tentunya sama teman-teman di Satgas Pangan. Ini akan membantu menertibkan kembali. Jadi, kalau sudah ditentukan Rp15.700 per liter, ya harusnya sesuai dengan label Rp15.700 per liter," tegas Arief.

Dia menekankan bahwa hal itu sudah menjadi ketentuan pemerintah yang dirumuskan oleh Menteri Perdagangan Budi Santoso bersama para pengusaha dan juga distributor.
"Jadi kalau sudah ditentukan demikian, maka demikian. Lain halnya kalau misalnya dalam rapat koordinasi atau dalam keputusan lembaga terkait, di situ disebutkan ada ongkos kirim dan lain-lain, ya harganya bisa zoning (zonasi per wilayah)," ucapnya.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman meminta pengusaha mematuhi ketentuan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng yang telah ditetapkan pemerintah.
"Hari ini keputusan penting adalah bahwa harga minyak goreng HET Rp15.700 per liter. Kepada saudaraku, sahabatku, semua pengusaha, tolong patuhi HET yang ditentukan oleh pemerintah," kata Mentan.
Sementara itu, salah satu pedagang di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Muhammad Mansyur, mengatakan bahwa harga minyak goreng Minyakita mengalami lonjakan signifikan, yakni mencapai harga Rp18 ribu per liter.
Baca juga: Kemendag temukan penjualan Minyakita tak sesuai HET di Garut
Baca juga: Kemendag beri sanksi administratif 41 distributor MinyaKita karena jual diatas HET