Cianjur (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, membatasi jam operasional pembuangan sampah ke Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Mekarsari di Kecamatan Cikalongkulon, karena akan menerapkan sanitary landfill di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST).
Kepala DLH Kabupaten Cianjur Komarudin di Cianjur, Senin, mengatakan sanitary landfill atau sistem pengelolaan sampah dengan cara membuang, menumpuk, memadatkan, dan menimbun sampah di lokasi cekung akan dilakukan, sehingga pembuangan sampah ke TPAS dibatasi sampai jam 20.00 WIB yang sebelumnya 24 jam.
Hal yang sama sudah diterapkan di TPAS Sarimukti di Kabupaten Bandung Barat, sehingga truk sampah dari kabupaten tetangga membuang sampah ke Cianjur, terbukti setelah pihaknya melakukan pemantauan sedikitnya empat truk dari Bandung Barat membuang sampah ke TPAS Mekarsari.
Pengelolaan TPST di kawasan TPAS Mekarsari akan dilakukan secara mandiri, karena sebelumnya sudah dilakukan uji coba meski sudah terbentuk terbentuk UPTD yang setiap harinya ada 15 personel yang mengoperasikan mesin pengolah sampah.
Baca juga: Jakarta Utara jadi percontohan pengelolaan sampah di DKI
Baca juga: Kalsel darurat sampah