Karawang (ANTARA) - Bupati Karawang Aep Syaepuloh menyampaikan jalan provinsi yang mengalami kerusakan di Kabupaten Karawang akan segera diperbaiki oleh Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Jawa Barat.
"Tentu akan segera ditangani kerusakan jalan provinsi yang ada di Karawang," kata bupati di Karawang, Senin.
Ia menyampaikan terdapat 91 kilometer jalan di Karawang yang perbaikannya menjadi kewajiban atau kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Bupati mengaku sudah berkoordinasi dengan Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Jawa Barat mengenai perbaikan jalan provinsi yang mengalami kerusakan di wilayah Karawang. Di antara jalan provinsi yang rusak itu ialah Jalan Badami-Loji.
Disebutkan bahwa kerusakan Jalan Badami-Loji di wilayah Karawang bagian selatan akan segera diperbaiki.
Baca juga: Jasamarga tidak bisa perbaiki permanen kerusakan akses GT Karawang Timur
Baca juga: Bupati ingin status akses GT Karawang Timur jadi jalan kabupaten
Menurut dia, ada beberapa titik kerusakan di Jalan Badami-Loji yang menjadi akses utama menuju area wisata di wilayah selatan Karawang, terutama di dekat Jembatan Kampung Nyangkokot, Desa Wanasari, Kecamatan Telukjambe Barat. Kondisi kerusakan jalan di titik itu terjadi akibat longsor.
Longsor di jalan itu sudah pernah diperbaiki, tetapi longsor kembali. Pada titik ini. Untuk perbaikan kerusakan jalan di titik ini dialokasikan mencapai sekitar Rp16 miliar.
Bupati memastikan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya dalam melakukan perbaikan kerusakan jalan di wilayah Karawang, Jawa Barat.
"Tentu saja. Kerusakan jalan pasti dikerjakan. Karena kami juga ingin seluruh jalan bagus semua di wilayah Karawang," katanya.
Namun ia menyampaikan ada hal-hal yang harus diperhatikan terkait dengan penanganan infrastruktur jalan ini, berkaitan dengan status dan kewenangan perbaikan jalan yang mengalami kerusakan.
Baca juga: Bupati tinjau langsung perbaikan jalan akses Gerbang Tol Karawang Timur
Disebutkan bahwa di sepanjang jalan di Karawang, tidak seluruh perbaikan menjadi wewenang Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang.
Namun ada jalan yang kewenangan Pemprov Jabar dan pemerintah pusat. Bahkan ada juga jalan yang kewenangan Jasa Marga.
"Jadi terkait dengan perbaikan jalan itu ada kewenangan masing-masing. Ada jalan berstatus jalan kabupaten yang kewenangan perbaikan pemerintah kabupaten. Ada pula jalan berstatus jalan provinsi yang kewenangan perbaikan Pemprov, serta ada jalan nasional yang kewenangan perbaikannya pemerintah pusat," katanya.
Untuk jalan yang bukan kewenangan Pemkab Karawang, kata bupati, tetap diupayakan segera dilakukan perbaikan. Hal tersebut dilakukan dengan memaksimalkan koordinasi dengan pihak terkait, seperti dinas terkait di Pemprov Jabar atau Kementerian Pekerjaan Umum (PU) di tingkat pusat. (KR-MAK)