Kota Bogor (ANTARA) - Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, berharap penyertaan modal pemerintah (PMP) daerah kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Pakuan dapat meningkatkan jangkauan dan kualitas pelayanan air minum kepada kepada masyarakat serta meningkatkan keuntungan bagi perusahaan daerah tersebut.
Wakil Wali Kota Bogor Dedie Abdul RAchim di Kota Bogor, Jumat, mengharapkan dengan telah sahnya peraturan daerah (Perda) PMP daerah terhadap Perumda Tirta Pakuan pelayanan prima air minum kepada warga dapat meningkat serta jumlah pelanggan yang bertambah, sehingga keuntungan pun bertambah.
"Amanat undang-undang kan ada target 100 persen masyarakat mendapat layanan air minum dari PDAM. Kita upayakan, tentu memerlukan dana tambahan," kata Dedie.
Baca juga: DPRD setujui PMP untuk Perumda Tirta Pakuan
Baca juga: Pemkot Bogor dorong Perumda Tirta Pakuan tingkatkan kualitas SDM dan bangun training center
Menurut dia, Perda penyertaan modal bagi Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor sejalan dengan tujuan yang disebutkan dalam Pasal 7 Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Tirta Pakuan Bogor, yaitu memberikan manfaat bagi perekonomian daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan pelayanan air minum untuk pemenuhan hajat hidup masyarakat dan memperoleh laba dan/atau keuntungan.
“Bahwa untuk meningkatkan pelayanan dan capaian target cakupan layanan sesuai dengan amanat undang-undang mencapai akses aman air minum 100 persen memerlukan sumber dana yang tidak sedikit dan hal tersebut dapat dicapai melalui anggaran APBD,” kata Dedie.
Baca juga: Upaya Pemkot Bogor atasi dampak kemarau, warga diminta hemat gunakan air
Dia juga menerangkan bahwa profit Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor dalam 10 tahun terakhir itu telah memberikan deviden sebesar 55 persen dari laba bersih yang diperoleh setiap tahun.
“Proses penyertaan modal tentu saja harus dilakukan secara transparan dan dilakukan dengan cara akuntabilitas yang kuat sehingga dapat memberikan pelayanan air minum secara maksimal bagi masyarakat Kota Bogor dan juga mampu meningkatkan manajemen agar memberikan kontribusi dividen setiap tahunnya,” ujar Dedie.
Dedie berharap Perda tersebut menjadi ikhtiar bersama dalam membangun pemerintahan yang transparan dan akuntabel serta memberikan pelayanan yang inovatif dan optimal kepada masyarakat.