Bogor (ANTARA) - Salah satu dari 13 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul perangkat daerah yang masuk dalam Program Legislasi Daerah (Polegda) 2024 adalah terkait Pedoman Penyertaan Modal Pemerintah Daerah.
Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) untuk tahun 2024 DPRD Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (30/11/2023) telah disetujui pada rapat paripuna di Kota Bogor.
Persetujuan itu ditandatangani Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto dan Ketua DPRD, Atang Trisnanto bersama jajaran pimpinan DPRD lainnya pada rapat paripurna DPRD Kota Bogor.
Dalam laman Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) http://www.bphn.go.id/ disebutkan bahwa modal daerah adalah kekayaan pemerintah daerah yang belum dipisahkan, baik berwujud uang maupun barang yang dapat dinilai dengan uang, seperti tanah, bangunan, mesin-mesin, inventaris, surat-surat berharga, dan hak-hak lainnya.
Sedangkan penyertaan modal daerah adalah setiap usaha dalam penyertaan modal daerah pada suatu usaha bersama dengan pihak ketiga dengan prinsip saling menguntungkan.
Dalam kaitan itu, pemerintah daerah bisa melakukan penyertaan modal berupa saham pada perseroan yang diajak kerja sama.
Baca juga: Menyelamatkan lingkungan Kota Bogor dengan Perda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Secara rinci dalam https://ditjenpp.kemenkumham.go.id/files/ld/2010/10pdkotabogor006.pdf disebutkan bahwa maksud dilakukan penyertaan modal daerah adalah untuk memperkuat struktur permodalan dalam rangka meningkatkan daya saing guna mendorong pertumbuhan perekonomian daerah.
Sementara tujuan dilakukan penyertaan modal daerah, yakni untuk (1) mendorong pertumbuhan perekonomian daerah, (2) . meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, (3) menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pemkot Bogor sendiri sudah pernah melaksanakan kerja sama terkait penyertaan modal itu.
Contohnya, termaktub dalam Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2010 Nomor 4 Seri E, Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal Daerah Ke Dalam Modal Saham PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk.
Perda itu ditetapkan di Bogor pada tanggal 24 September 2010 di era Wali Kota Bogor, Diani Budiarto.
Seiring perkembangan, Perda dimaksud juga selalu diperbarui, yakni pada 25 Oktober 2021 dilakukan perubahan yang dilakukan pada masa kepemimpinan Wali Kota Bima Arya Sugiarto melalui Perda Nomor 9/2019 tentang Penyertaan Modal Daerah Ke Dalam Modal Saham PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk.
Pemulihan ekonomi
Wali Kota Bogor Bima Arya, pada rapat paripurna penyerahan tiga draf Raperda -- salah satunya Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Kepada PT Bank BJB -- oleh Pemerintah Kota Bogor kepada DPRD, Kamis (14/10) 2021 menyambut baik persetujuan DPRD setempat menjadikan Perda.
Perda tersebut tepat seiring dengan perubahan ketentuan investasi pemerintah daerah pada perseroan, ditambah dengan Bank BJB yang saat ini tengah melakukan perluasan usaha agar rasio kecukupan modalnya tetap terjaga.
Selain itu, Pemkot Bogor perlu mempertahankan persentase kepemilikan saham sebesar 0,48 persen dari keseluruhan modal Bank BJB, dengan besaran sesuai harga saham yang berlaku yakni paling banyak sejumlah Rp7 miliar.
Baca juga: Urgensi Perda Penyelenggaraan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Kota Bogor
"Pemenuhan penyertaan modal tersebut dilakukan melalui mekanisme yang berlaku di Bursa Efek Indonesia berdasarkan ketersediaan pasar dan kemampuan keuangan daerah yang dianggarkan dalam APBD sesuai ketentuan perundangan," katanya.
Diharapkan dengan ditetapkannya perda ini menjadi momentum percepatan pemulihan ekonomi masyarakat.
Dengan demikian peningkatan transaksi ekonomi di masyarakat akan terdorong oleh kejelasan peraturan permodalan dan peraturan penganggaran tersebut.
Optimalkan BUMD
Merujuk pada makna penyertaan modal daerah adalah setiap usaha penyertaan modal daerah pada suatu usaha bersama antardaerah dan/atau dengan badan usaha swasta/badan lain dan/atau pemanfaatan modal daerah oleh badan usaha/badan lain dengan suatu maksud, tujuan dan imbalan tertentu, maka Pemkot Bogor juga bisa mengoptimalkannya melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dimiliki.
Pada 18 Februari 2016, Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto juga telah menetapkan Perda Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Daerah (PD) Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kota Bogor.
Hingga 2023 ini, sekurangnya ada empat BUMD yang dimiliki, yakni Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), PD Bank Pasar,
PD Jasa Transportasi dan PD Pasar Pakuan Jaya.
Selayaknya, dengan mengoptimalkan peran BUMD-BUMD dimaksud, maka harapan untuk dapat mendorong pertumbuhan perekonomian daerah, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan menambah PAD dapat diwujudkan.
Baca juga: DPRD dan Pemkot Bogor setujui pembahasan 13 raperda pada tahun 2024
Hal ini, sekaligus menjawab sorotan yang pernah disampaikan oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor, Jenal Mutaqin yang mempersoalkan minimnya kontribusi pendapatan dari BUMD.
Dalam rapat kerja yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto didampingi unsur pimpinan DPRD Kota Bogor pada Jumat (25/8) 2023, "Kang JM" -- panggilan karib Jenal Mutaqin -- merujuk berdasarkan draft rancangan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2024, yang diajukan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Bogor, di mana target pendapatan yang bersumber dari kontribusi BUMD mengalami penururan dari tahun lalu sebesar Rp6 miliar.
Sehingga pada RAPDB 2024 nanti, pendapatan dari kontribusi BUMD hanya sebesar Rp30 miliar.
Dipertanyakannya kepada PD Pasar, yakni berapa pasar yang sudah dibangun tahun 2023, sehingga disorot apakah tidak ada PAD yang bisa diserap tahun depan, mengingat pembangunan harusnya selesai di akhir tahun.
Karena itu, pihaknya akan meminta rincian pendapatan dari masing-masing pasar dan kajian pendapatannya.
Mengulas Raperda Pedoman Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Bogor
Jumat, 8 Desember 2023 21:02 WIB