Kota Bandung (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung telah menyiapkan gudang penyimpanan barang logistik yang akan dimanfaatkan untuk kebutuhan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
“KPU Kota Bandung sendiri sudah menentukan gudang logistik untuk Pemilu nanti, bertempat di Jalan Rumah Sakit Ujungberung. Mudah-mudahan minggu ini sudah bisa ditempati sambil kita menunggu kedatangan logistik dari KPU RI,” kata Ketua KPU Kota Bandung, Suharti di Bandung, Minggu.
Menurutnya, gudang untuk menyimpan beragam logistik itu sangat penting, terutama dalam penyimpanan kotak suara dan surat suara.
Baca juga: KPU Bogor siasati pendistribusian logistik Pemilu 2024 ke wilayah terisolir
Baca juga: KPU RI jadikan Kabupaten Bogor tempat simulasi distribusi logistik Pemilu 2024
Maka dari itu, dari sisi penjagaan pihaknya akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk membantu meningkatkan keamanan dalam mengurangi risiko dari potensi gangguan keamanan
“Untuk penjagaan tentu kita juga akan meminta bantuan dari kepolisian karena yang dijaga itu barang milik negara maka pengamanannya juga pasti akan diperhitungkan,” kata dia.
Suharti memastikan gudang yang telah dipilih oleh KPU sebagai tempat penyimpanan logistik selama Pemilu 2024 nanti sudah memiliki kajian serta aman untuk digunakan.
“Karena ini kan untuk kepentingan Pemilu, maka pengamanan lalu juga mitigasi dari resiko bencana dan lain sebagainya juga memang sudah kita perhitungan,” katanya.
Baca juga: Belajar perencanaan logistik pemilu dari KPU Depok
Ia mengatakan gudang tersebut telah mendapatkan rekomendasi dari lembaga terkait untuk dinilai dari sisi kesiapan pengamanan, risiko bencana hingga aspek lainnya.
“Nah sebelum kita memutuskan sewa gudang itu harus ada penilaian dari lembaga yang memang punya kompetensi terkait untuk menilai dari aspek sebuah bangunan,” kata Suharti.
Adapun pengadaan logistik tahap pertama saat ini masih dalam perjalanan. Meliputi kotak suara beserta segelnya, bilik suara, tinta tanda khusus pemilih, dan alat untuk mencoblos.
Kebutuhannya menyesuaikan jumlah tempat pemungutan suara (TPS), yakni sebanyak 7.424 TPS. Rinciannya, 7.399 TPS reguler dan 25 TPS khusus.