Bekasi (Antara Megapolitan) - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, mengalokasikan anggaran Rp1,6 miliar untuk kegiatan pembongkaran ribuan bangunan ilegal sepanjang 2016 di seluruh kecamatan setempat.
"Sampai saat ini, realisasi pelaksanaan sudah sekitar 70 persen dari 24 rencana kegiatan pembongkaran," kata Kepala Seksi Pengawasan Pengendalian Pembongkaran Bangunan pada Dinas Tata Kota Bekasi, Bilang Nauli Harahap, di Bekasi, Senin.
Pembongkaran bangunan liar itu umumnya dilakukan di tepi saluran air dan tanah negara yang disalahgunakan menjadi tempat tinggal maupun usaha.
"Pembongkaran dilakukan dalam rangka penataan kota," katanya.
Bilang menjelaskan, setiap lokasi pembongkaran pihaknya mengalokasikan anggaran Rp25 juta untuk biaya pembelian makanan, minuman dan biaya transportasi petugas Satpol PP, aparat polisi dan TNI yang dilibatkan dalam pembongkaran tersebut.
Menurutnya, upaya pembongkaran itu dilakukan pihaknya secara rutin setiap pekan dengan menyasar sejumlah lokasi yang dianggap melanggar ketentuan.
"Besok akan ada lagi pembongkaran rumah di Kelurahan Pekayon, Kecamatan Bekasi Selatan," katanya.
Menurut dia, sebanyak 172 bangunan liar di lokasi itu berdiri di atas lahan milik Perum Otorita Jasa Tirta II sejak bertahun-tahun silam.
Lahan tersebut rencananya akan dimanfaatkan pemerintah untuk perluasan Jalan Irigasi dan normalisasi saluran air.
Dalam waktu dua bulan kedepan, kata dia, masih ada beberapa kegiatan pembongkaran di berbagai lokasi.
"Beberapa hari kedepan akan ada pembongkaran di wilayah Kecamatan Bekasi Selatan terhadap rumah - rumah permanen bernilai miliaran rupiah yang berdiri di atas tanah negara," katanya.
Bekasi Alokasikan Rp1,6 Miliar Tertibkan Bangunan Liar
Senin, 31 Oktober 2016 21:11 WIB
Sampai saat ini, realisasi pelaksanaan sudah sekitar 70 persen dari 24 rencana kegiatan pembongkaran.