Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat memastikan akan mengangkat 3.078 tenaga honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu setelah menyiapkan alokasi anggaran untuk menggaji para pegawai tersebut.
Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bekasi Bennie Yulianto Iskandar mengatakan pembiayaan untuk PPPK paruh waktu telah tercantum dalam alokasi APBD Perubahan 2025 hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat.
"APBD Perubahan 2025 mulai berjalan setelah disahkan melalui paripurna dan dievaluasi Pemprov Jawa Barat. Pembiayaan PPPK paruh waktu telah tercantum dalam APBD tersebut," katanya di Cikarang, Senin.
Baca juga: Pemkab Bekasi resmi tambah 981 PPPK tingkatkan pelayanan publik
Baca juga: Pemkab Bekasi tak usulkan 1.092 formasi guru sebagai PPPK Paruh Waktu
Ia menyatakan keberadaan anggaran ini menjadi bentuk kepastian pemerintah daerah bagi tenaga non-ASN yang tidak lulus seleksi PPPK penuh waktu. Proses realisasi pengangkatan PPPK paruh waktu masih menunggu penyelesaian administrasi, termasuk penerbitan Keputusan Bupati Bekasi sebagai dasar hukum penggajian.
"Meski pun anggaran sudah dialokasikan, kami masih mempersiapkan Keputusan Bupati Bekasi sebagai landasan hukum untuk pembayaran gaji PPPK paruh waktu," katanya.
Status PPPK paruh waktu hanya menerima gaji bulanan tanpa tambahan tunjangan perbaikan penghasilan dengan besaran berkisar Rp2,6 juta per bulan untuk lulusan SMA dan Rp3,2 juta sebulan bagi lulusan sarjana.
Bennie berharap alokasi anggaran tersebut dapat memaksimalkan kinerja PPPK paruh waktu dalam mendukung terwujud program serta visi kepala daerah yakni Kabupaten Bekasi Bangkit, Maju dan Sejahtera.
"Kami berharap mereka tetap menunjukkan loyalitas dalam bekerja untuk mendukung program-program daerah," katanya.
Baca juga: Pemkab Bekasi usulkan 3.078 formasi PPPK paruh waktu kepada BKN
Plt. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bekasi Gatot Purnomo menyebutkan alokasi anggaran untuk PPPK paruh waktu pada postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2026 mencapai Rp93,31 miliar.
"Pemerintah daerah telah mengalokasikan untuk PPPK paruh waktu sebesar Rp93 miliar lebih pada tahun depan. Untuk APBD Perubahan tinggal dibagi 12 per bulan," katanya.
Gatot menjelaskan skema gaji bagi PPPK paruh waktu masih sama seperti penggajian saat berstatus tenaga harian lepas atau honorer. "Untuk PPPK pada APBD Perubahan 2025 setiap bulan dialokasikan Rp7,7 miliar," katanya.
Sementara Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Ade Sukron Hanas menekankan PPPK yang sudah lulus maupun PPPK paruh waktu tetap merupakan bagian dari abdi negara yang harus diperhatikan nasib maupun kesejahteraannya.
"Bagi PPPK paruh waktu, mereka adalah orang-orang yang sudah mengabdi. Namun ketika mengikuti seleksi tidak lulus. Pemerintah daerah harus hadir. Kami sudah sepakati anggaran dan harapan kami mereka dapat bekerja demi kepentingan masyarakat serta mendukung program pemerintah yang telah direncanakan," kata dia.(KR-PRA).
