Karawang (Antara Megapolitan) - Perusahaan yang akan membangun kawasan industri, PT Pertiwi Lestari, nekad melakukan pemagaran lahan di kawasan hutan yang dikelola Perum Perhutani.
"Pemagaran yang dilakukan PT Pertiwi Lestari sudah masuk kawasan hutan, padahal sudah dilarang oleh Polhut (Polisi Hutan)," kata Asisten Perhutani (Asper) Telukjambe Arif Widodo, saat dihubungi di Karawang, Selasa.
Ia mengatakan, pemagaran tersebut sudah masuk kawasan hutan, tepatnya di petak 57 Kampung Kiara Hayam, Kecamatan Telukjambe Barat yang merupakan lahan yang dikelola Perum Perhutani.
Di pemagaran untuk kepentingan pembangunan kawasan industri itu, warga sempat melakukan penghadangan alat berat perusahaan, namun pemagaran tetap dilakukan oleh pihak perusahaan.
Menurut dia, seharusnya ketika masih terjadi sengketa lahan, pihak perusahaan tidak melakukan aktivitas pemagaran terlebih dahulu. Sebab rawan sekali terjadi "gesekan."
"Sampai saat ini kami bersama Polhut hanya melakukan penjagaan dan patroli. Belum ada perintah untuk langkah selanjutnya. Termasuk pemagaran yang sudah masuk ke wilayah hutan juga sudah dilaporkan ke pimpinan," kata dia.
Ia mengakui, personel Polhut dari Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Perhutani yang berjaga di sekitar kawasan hutan Telukjambe masih terbatas. Sehingga pihaknya tidak mampu menghentikan aktivitas pemagaran yang masuk ke wilayah hutan.
Atas kondisi itu, ia berharap bantuan dari Polhut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan segera diterjunkan ke kawasan hutan Telukjambe.
Sementara itu, dari 791 hektare luas lahan di Kecamatan Telukjambe Barat yang diklaim milik PT Pertiwi Lestari, terdapat sekitar 326 hektare tanah negara yang dikelola Perhutani.
Lahan yang berlokasi di Desa Wanajaya dan Margamulya Kecamatan Telukjambe Barat kini dipertahankan pihak Perhutani dari penguasaan lahan oleh PT Pertiwi Lestari.
Sebelumnya, Humas PT Pertiwi Lestari Agus Rijanto mengatakan pihaknya berani melakukan pemagaran sebagai tahapan pembangunan kawasan industri karena memiliki bukti-bukti kepemilikan lahan.
PT Pertiwi Lestari sendiri mengklaim telah memiliki lahan di wilayah Telukjambe Barat seluas sekitar 791 hektare. Klaim kepemilikan lahan itu didasarkan atas sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang diterbitkan Kantor Pertanahan Karawang tahun 1998, yakni sertifikat HGB Nomor 5/Margamulya, sertifikat HGB Nomor 11/Wanajaya, dan sertifikat HGB Nomor 30/Wanajaya.
Tapi klaim kepemilikan lahan oleh PT Pertiwi Lestari itu dibantah keras oleh pihak Perum Perhutani. Sebab, lahan seluas 326 hektare dari total 791 hektare yang telah diklaim di wilayah Telukjambe itu merupakan kawasan hutan yang dikelola Perhutani selama puluhan tahun.
Pengembang Kawasan Industri Nekad Pagar Hutan Karawang
Rabu, 7 September 2016 12:08 WIB
Pemagaran yang dilakukan PT Pertiwi Lestari sudah masuk kawasan hutan, padahal sudah dilarang oleh Polhut (Polisi Hutan).