Karawang (Antara Megapolitan) - Perhutani melakukan apel siaga menurunkan ratusan polisi hutan di kawasan hutan Telukjambe, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menyusul terjadinya klaim dan rencana pemagaran lahan di kawasan hutan itu oleh PT Pertiwi Lestari.
Asisten Perhutani (Asper) Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Telukjambe Arif Widodo di Karawang, Rabu (31/8), mengatakan, apel siaga melibatkan ratusan polisi hutan itu seiring adanya rencana pemagaran lahan oleh PT Pertiwi Lestari.
Ia menyatakan, dari lahan seluas 791 hektare yang diklaim milik PT Pertiwi Lestari dan akan dibangun kawasan industri, terdapat seluas sekitar 400 hektare di antaranya merupakan lahan milik negara yang dikelola Perhutani.
Selain menurunkan polisi hutan, terdapat juga Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) yang sudah siaga membantu Perhutani untuk melakukan penghadangan rencana PT Pertiwi Lestari yang akan melakukan pemagaran.
Menurut Asper Perhutani Telukjambe, apel siaga yang dilakukan Perhutani merupakan tindaklanjut dari hasil telewicara Kapolri dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengenai pengendalian kebakaran hutan serta tindakan gangguan keamanan hutan.
"Pemagaran yang akan dilakukan Perhutani itu dilakukan untuk mencegah pemagaran yang dilakukan pihak perusahaan," katanya.
Ia menilai, rencana pemagaran kawasan hutan tersebut masuk dalam kategori gangguan keamanan hutan, sehingga harus dicegah.
Meski PT Pertiwi Lestari memiliki Hak Guna Bangunan di kawasan hutan tersebut, tetapi Hak Guna Bangunan itu perlu diuji kembali legalitasnya.
"Perhutani mempertanyakan bagaimana cara Pertiwi Lestari memiliki Hak Guna Bangunan di kawasan hutan milik negara? Jika memang terjadi tukar guling, lalu dimana lahan penggantinya," katanya.
Sementara itu pada Rabu, sekitar 500 warga yang tergabung dalam LMDH Karawang mendatangi kantor DPRD Provinsi Jabar. Mereka berunjuk rasa menolak perampasan lahan hutan oleh PT Pertiwi Lestari seluas 400 hektare di Desa Mekarjaya Kecamatan Telukjambe Barat, Karawang.
Koordinator aksi, Nace Permana mendesak agar pimpinan DPRD Jabar menyelamatkan hutan di Karawang yang terancam dijadikan kawasan industri oleh Pertiwi Lestari.
"Memang (untuk saat ini) pemagaran belum memasuki kawasan hutan yang diklaim milik Pertiwi Lestari. Makanya kami datang ke DPRD Jabar agar segera dihentikan kegiatan pemagaran di kawasan hutan yang dilakukan Pertiwi Lestari.
Sementara itu, Humas PT Pertiwi Lestari Agus Rijanto, sebelumnya mengatakan, pihaknya berani melakukan pemagaran sebagai tahapan pembangunan kawasan industri, karena memiliki bukti-bukti kepemilikan lahan.
PT Pertiwi Lestari sendiri mengklaim telah memiliki lahan di wilayah Telukjambe Barat seluas sekitar 791 hektare. Klaim kepemilikan lahan itu didasarkan atas sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang diterbitkan Kantor Pertanahan Karawang tahun 1998, yakni sertifikat HGB Nomor 5/Margamulya, sertifikat HGB Nomor 11/Wanajaya dan sertifikat HGB Nomor 30/Wanajaya.
Perhutani Karawang Siaga Hadang Pemagaran Kawasan Hutan
Kamis, 1 September 2016 12:25 WIB
Perhutani mempertanyakan bagaimana cara Pertiwi Lestari memiliki Hak Guna Bangunan di kawasan hutan milik negara? Jika memang terjadi tukar guling, lalu dimana lahan penggantinya.