Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kehutanan kembali melakukan penindakan terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di kawasan hutan yang terjadi di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Pelangan RTK.07, Sekotong, Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Kegiatan tambang ilegal di kawasan hutan merusak ekosistem dan mengancam keselamatan masyarakat. Kami akan menindak tegas para pelaku, namun tetap memperhatikan aspek sosial. Penegakan hukum harus sejalan dengan pembinaan dan pemberdayaan masyarakat agar mereka tidak bergantung pada kegiatan ilegal," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut Dwi Januanto Nugroho di Jakarta, Jumat.
Januanto menjelaskan bahwa operasi penertiban dilakukan di Kawasan HPT Pelangan RTK.07, Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, NTB. Dengan pada 28-29 Oktober 2025, koordinasi dilakukan Gakkum Kemenhut bersama Dinas LHK NTB, BKSDA NTB, Dinas ESDM NTB, dan Korem 162/Wira Bhakti.
Sebagai tindak lanjut, pada 30 Oktober 2025, Tim Gabungan Balai Gakkum Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) dan Korem 162/Wira Bhakti melaksanakan operasi penertiban tambang ilegal dengan memasang papan larangan dan garis Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di empat titik strategis. Yaitu pintu masuk area tambang dekat pos jaga PT. Indotan, area kolam penampung, dan dua titik lubang tambang utama.
Baca juga: Kemenhut tetapkan seorang warga Tanjung Jabung sebagai tersangka jual beli lahan kawasan Tahura OKH JambiBaca juga: Kemenhut tetapkan tersangka dalang pembukaan hutan Sultra
