Probolinggo (ANTARA) - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, menolak usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) dari enam tahun menjadi sembilan tahun karena merupakan bentuk kemunduran demokrasi.
"Itu merupakan kemunduran demokrasi, bahkan kesannya tidak membawa kepentingan rakyat," kata Wakil Kepala Bidang Kaderisasi DPC GMNI Probolinggo Binti Nasikhatul Ummatin di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Rabu.
Menurutnya, isu penambahan masa jabatan kades menjadi sembilan tahun hampir pasti karena semua fraksi di DPR RI mendukung keinginan para kades tersebut.
"Perlawanan terhadap semua fraksi di DPR akan dilakukan oleh DPC GMNI Probolinggo yang menilai penambahan masa jabatan kades itu tidak mendesak," jelasnya.
Baca juga: Presiden Jokowi setuju usulan perubahan periodisasi jabatan kepala desa
Baca juga: Ratusan kades demo tuntut perpanjangan jabatan sembilan tahun
Dia menambahkan masa jabatan kades menjadi sembilan tahun merupakan suatu kemunduran demokrasi dan usulan itu tidak mewakili kepentingan rakyat di desa.
"Penambahan masa jabatan kades menjadi sembilan tahun merupakan hal yang tidak masuk akal, karena hal itu hanya sebatas untuk mengurangi persaingan politik. Hal itu juga rawan terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme," tambahnya.
GMNI Probolinggo tolak usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 jadi 9 tahun
Rabu, 18 Januari 2023 13:08 WIB
Itu merupakan kemunduran demokrasi, bahkan kesannya tidak membawa kepentingan rakyat.