Bekasi (Antara Megapolitan) - Manajemen Rumah sakit Awal Bros Kota Bekasi, Jawa Barat, memastikan akan menempuh upaya banding atas keputusan bersalah yang dijatuhkan Pengadilan Negeri setempat dalam kasus malpraktik.
"Atas putusan tersebut Pihak Rumah Sakit Awal Bros akan melakukan upaya hukum pada tingkat Banding di Pengadilan Tinggi Bandung," kata Kuasa hukum RS Awal Bros, Arif Hutami, di Bekasi, Jumat.
Menurut dia, sikap ini diputuskan pihaknya sebagai respon majelis hakim yang memerintahkan kliennya untuk membayar ganti rugi sebesar Rp205 juta kepada keluarga Falya Raafani Blegur (1) selaku pihak penggugat.
Arif mengatakan, pertimbangan majelis hakim pada putusan perkara tersebut tidak berdasar hukum dan keliru serta belum mempunyai kekuatan hukum mengikat (inkracht van gewisjde).
Menurut dia, keputusan itu berbanding terbalik dengan hasil pemeriksaan Tim Komite Etik bahwa penyebab perburukan kondisi medis dan kesehatan anak Falya Raafani Blegur bukan dikarenakan reaksi alergi (anafilaktik) dari obat antibiotika yang diberikan.
"Pemberian antibiotik tersebut telah sesuai dengan indikasi, berdasarkan pengamatan dokter secara klinis terhadap pasien yang cenderung memburuk. Tak hanya itu, pemberian antibiotik itu juga ditunjang oleh hasil laboratorium yang menunjukkan adanya infeksi," katanya.
Sementara itu Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi menilai kesalahan rumah sakit adalah tidak melakukan skin test terhadap kondisi Falya sebelum disuntik antibiotik.
Tidak hanya itu, penyuntikan tersebut juga dilakukan tidak melalui izin keluarga.
Majelis Hakim Frans Haloho memerintahkan pihak rumah sakit memberikan ganti rugi sebesar Rp 205 juta kepada keluarga Falya Raaafni Blegur dalam putusan sidang Senin (27/6).
Falya diketahui meregang nyawa setelah dirawat selama empat hari di RS Awal Bros setelah didagnosa terkena diare dan dehidrasi ringan, sehingga perlu dirawat di rumah sakit.
Sehari kemudian atau pada Kamis (29/10) kondisi Falya membaik dan sudah bisa bercengkrama dengan keluarga. Namun siang harinya salah seorang perawat memasang infus yang berisi antibiotik Tricefin INJ 1 gr yang membuat kondisi Falya justru memburuk dan tak sadarkan diri.
Dua hari setelah dinyatakan kritis, Falya akhirnya meninggal dunia pada Minggu, 1 November 2015 pagi hari.
Awal Bros Bekasi Upayakan Banding Kasus Malpraktik
Jumat, 1 Juli 2016 20:24 WIB
Atas putusan tersebut Pihak Rumah Sakit Awal Bros akan melakukan upaya hukum pada tingkat Banding di Pengadilan Tinggi Bandung.