Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bekasi, Jawa Barat membuka seleksi panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) untuk kebutuhan Pemilu Serentak 2024 di daerah itu.
"Pendaftaran seleksi PPK dan PPS kemungkinan dibuka tanggal 20 November 2022," kata Kepala Divisi SDM dan Sosdiklihparmas KPU Kabupaten Bekasi Dhany Wahab Habieby di Cikarang, Senin.
Dia mengatakan skema pendaftaran PPK dan PPS tahun ini menggunakan aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) yang dikeluarkan KPU RI.
Baca juga: KPU Kabupaten Bekasi mulai verifikasi partai politik
Baca juga: 3.000 anggota Parpol Kabupaten Bekasi ikuti verifikasi faktual
"Kita diimbau memberikan informasi kepada masyarakat melalui media internal, maupun medsos tentang penggunaan aplikasi SIAKBA, jadi yang sedang kita sosialisasikan itu penggunaan aplikasi SIAKBA di siakba.kpu.go.id sehingga pada saat dibuka masyarakat sudah friendly," katanya.
Dhany meminta masyarakat yang berminat untuk mendaftar agar terlebih dahulu mempelajari penggunaan aplikasi tersebut agar memahami tata cara pendaftaran.
"Kami menyampaikan kepada masyarakat untuk bisa mencoba SIAKBA sehingga bisa memahami fitur yang ada di dalamnya, profil, fitur daftar, pemilihnya. Sebagai ajang latihan sebelum mendaftar," katanya.
Baca juga: Pemkab Bekasi bantu 30 persen kebutuhan Pilkada 2024
Dirinya mengaku proses pendaftaran ini sedianya akan dibuka pada 16 November berdasarkan ketetapan dari Sekretariat KPU RI namun informasi terbaru dari Biro SDM berubah menjadi 20 November 2022.
"Jadi untuk juknis (petunjuk teknis) resminya memang kita sedang menunggu dan juknis dari pendaftaran Badan Adhoc itu tadi, tapi yang pasti mekanisme pendaftaran dilakukan secara online melalui SIAKBA," katanya.
Pihaknya juga menginformasikan kepada seluruh calon pendaftar mengunjungi situs kab-bekasi.kpu.go.id untuk mengetahui lebih detil terkait tata cara pendaftaran.