Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mengimbau para pendaftar calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) perlu memperhatikan teknis pelaksanaan seleksi pendaftaran.
"Salah satunya adalah cara daftar yang dilakukan secara online melalui aplikasi Siakba.kpu.go.id," kata Kadiv SDM dan Sosdiklihparmas KPU Kabupaten Bekasi Dhany Wahab Habieby di Cikarang, Kamis.
Dia mengatakan pembukaan seleksi badan adhoc PPK untuk Pemilu 2024 telah resmi dilakukan sejak tanggal 20 hingga 29 November 2022, berdasarkan surat edaran KPU Kabupaten Bekasi Nomor 221/PL.01.1-SD/3216/2022 tentang seleksi calon anggota PPK.
Wahab menjelaskan beberapa hal perlu diperhatikan bagi warga yang ingin mengikuti proses seleksi PPK selain skema pendaftaran melalui daring, seperti persyaratan catatan medis atau surat keterangan kesehatan dari instansi terkait.
"Mencantumkan hasil pemeriksaan tekanan darah, kolesterol, gula darah, dan hipertensi. Itu yang sesuai pengumuman, ada tiga komponen yang mesti harus diperhatikan," katanya.
Dirinya mengajak warga Kabupaten Bekasi yang memang memiliki kompetensi di bidang kepemiluan untuk ikut serta mendaftar dalam seleksi PPK untuk mewujudkan pemilu berkualitas.
"Mereka yang memiliki kompetensi, kapasitas, dan integritas, bisa ikut mendaftar sebagai anggota badan adhoc. Karena pemilu yang berkualitas itu dimulai dari penyelenggara pemilu yang punya integritas dan kapasitas," ucapnya.
KPU Kabupaten Bekasi juga memberikan perhatian kepada kaum perempuan karena ada kebijakan afirmasi untuk kuota penyelenggara atau PPK kaum perempuan sebanyak 30 persen.
"KPU Kabupaten Bekasi berupaya agar ketentuan afirmasi perempuan itu bisa terpenuhi setidaknya pada saat proses pendaftaran ini," katanya.
Hingga tadi malam sudah ada 515 orang pendaftar dari total 23 kecamatan se-Kabupaten Bekasi yang terdiri atas 424 laki-laki serta 91 orang perempuan. Pendaftaran ditutup hingga 29 November 2022.