Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, meminta masyarakat menunggu hasil resmi rekapitulasi penghitungan suara pemilihan kepala daerah atau Pilkada Serentak 2024, menjawab respons saling klaim kemenangan tim pasangan calon.
"Alangkah baiknya menunggu hasil resmi rekapitulasi yang kami lakukan secara berjenjang mulai dari tingkat TPS, desa dan kelurahan, kecamatan hingga kabupaten," kata Ketua KPU Kabupaten Bekasi Ali Rido di Cikarang, Kamis.
Ia mengatakan penghitungan suara Pilkada 2024 di Kabupaten Bekasi saat ini telah memasuki proses persiapan rekapitulasi yang dijadikan sebagai bahan pleno tingkat kecamatan.
"Per hari ini, C1 hasil yang di-upload melalui server aplikasi Sirekap Kabupaten Bekasi telah mencapai 90,5 persen," katanya.
Ali menyatakan rekan-rekan panitia pemilihan kecamatan sedang menyiapkan bahan-bahan pleno tingkat kecamatan dengan membentuk rekapitulasi per desa dan kelurahan yang akan diplenokan.
"Dan sesuai tahapan besok di tanggal 29 November 2024 mulai dilakukan pleno tingkat kecamatan sampai 3 Desember 2024," ucapnya.
Tahapan setelah itu adalah pleno tingkat kabupaten yang akan dimulai pada 29 November hingga 6 Desember 2024. Pelaksanaan pleno tingkat kabupaten dilakukan beririsan dengan pleno tingkat kecamatan.
"Sehingga jika pada 30 November pleno tingkat kecamatan selesai maka sudah bisa dimulai pleno tingkat kabupaten. Jika rekan-rekan kecamatan selesai kami bisa sudah laksanakan pleno tingkat kabupaten," katanya.
Dirinya meminta masyarakat untuk tetap menjadikan hasil penetapan resmi yang dikeluarkan KPU sebagai hasil akhir, sebagai bentuk legitimasi penyelenggara menyelesaikan pekerjaan.
"Tentu masyarakat harus tetap menjadikan hasil penetapan yang dikeluarkan kami sebagai hasil akhir, sampai menetapkan siapa calon terpilih baik gubernur maupun bupati," ucap dia.
Diketahui dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bekasi saling mengklaim kemenangan pada Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Bekasi berdasarkan hasil hitung cepat masing-masing tim pemenangan.
Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bekasi nomor urut 2 BN Holik-Faizal Hafan Farid mengklaim unggul dengan persentase 45,70 persen atau 874.149 suara berdasarkan hasil penghitungan formulir C hasil tim pemenangan yang diperoleh dari para saksi.
Mereka mengumumkan menang setelah unggul atas pasangan calon nomor urut 1 Dani Ramdan-Romli HM yang memperoleh suara 12,18 persen atau 232.979 suara serta pasangan nomor urut 3 Ade Kuswara-Asep Surya Atmaja dengan 805.671 suara atau 42,12 persen.
Sedangkan pasangan calon nomor urut 3 mengklaim meraih kemenangan berdasarkan hasil hitung cepat Badan Saksi Pemilu Nasional PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi. Mereka mengklaim memperoleh suara 46 persen, unggul dari pasangan nomor urut 1 dengan 12 persen serta nomor urut 2 yakni 39 persen.
Dani Ramdan menyampaikan rasa terima kasih atas semangat serta perjuangan relawan serta segenap unsur masyarakat yang telah mengorbankan tenaga, waktu serta mungkin materi selama proses Pilkada 2024 di Kabupaten Bekasi.
"Insya Allah saya tetap berkhusnuzon kepada Allah SWT.Kalau menang artinya saya diberi kepercayaan dari-Nya. Kalau kalah artinya saya diselamatkan oleh-Nya," kata Dani.
KPU Kabupaten Bekasi minta masyarakat tunggu hasil resmi rekapitulasi
Jumat, 29 November 2024 6:00 WIB
Ia mohon maaf belum bisa membawa kemenangan dan kebanggaan untuk semua relawan yang telah berjuang.
"Semoga Allah SWT membalas semua kebaikan dengan pahala yang berlipat ganda dari-Nya," kata Dani.