Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, memulai rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilihan kepala daerah atau Pilkada Serentak 2024 tingkat kabupaten bertempat di Hotel Nuanza Cikarang.
Pembukaan rapat pleno terbuka tingkat kabupaten ini dihadiri oleh perwakilan Forkopimda Kabupaten Bekasi, Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Perwakilan PPK se-Kabupaten Bekasi, serta saksi pasangan calon pada Pilkada Serentak tahun 2024.
"Sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan, pelaksanaan rapat pleno terbuka penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten sudah dapat dimulai sejak hari ini hingga 6 Desember mendatang," kata Ketua KPU Kabupaten Bekasi Ali Rido, Jumat.
Baca juga: KPU Kabupaten Bekasi minta masyarakat tunggu hasil resmi rekapitulasi
Baca juga: KPU Kabupaten Bekasi minta masyarakat tunggu hasil resmi rekapitulasi
Ia mengatakan pada hari pertama dibuka rapat pleno tingkat kabupaten ini, belum ada laporan hasil penghitungan suara yang masuk dari panitia pemilihan kecamatan mengingat pada waktu bersamaan, mereka juga sedang memulai pleno di masing-masing wilayah.
Pihaknya membuka akses bantuan kepada panitia pemilihan di tingkat kecamatan apabila mengalami kendala pada pleno wilayah dengan diskusi bersama agar persoalan dimaksud segera dapat dituntaskan.
Dirinya juga menyampaikan rasa terima kasih kepada masyarakat Kabupaten Bekasi yang telah menyalurkan hak pilih untuk menentukan gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat maupun bupati dan wakil bupati Bekasi melalui pemungutan suara pada Rabu, 27 November 2024.
Baca juga: KPU ajak warga Kabupaten Bekasi sukseskan Pilkada 2024
Dia meminta masyarakat untuk bersabar menunggu hasil penetapan pasangan calon terpilih baik gubernur Jawa Barat maupun dan bupati Bekasi yang akan disampaikan oleh KPU Kabupaten Bekasi melalui hasil pleno terbuka ini.
"Terkait isu-isu yang beredar, kami mengimbau agar masyarakat dapat bersabar menunggu hasil yang ditetapkan KPU Kabupaten Bekasi. Sehingga dalam konteks isu tersebut, tidak akan merugikan atau pun menguntungkan salah satu pasangan calon," ucapnya.
Ali Rido menjelaskan berdasarkan ketentuan perundang-undangan, tahapan penetapan pasangan calon terpilih selaku peraih suara terbanyak Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan pada 12 Desember mendatang.
Baca juga: KPU Kabupaten Bekasi gelar bimtek pemungutan suara Pilkada 2024
Baca juga: KPU Kabupaten Bekasi gelar bimtek pemungutan suara Pilkada 2024
"Tahapan penetapan kalau berdasarkan hasil sidang pleno terbuka, pertama kita akhiri terlebih dahulu sidang tersebut kemudian berdiskusi dengan pihak terkait dimana lokasi penetapan, bisa di kantor KPU atau lokasi lain yang dapat mendukung kegiatan proses dimaksud," kata dia.