Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Sebanyak 115 dari total 353 peserta tes wawancara terpilih sebagai anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu 2024 di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat berdasarkan hasil seleksi Komisi Pemilihan Umum setempat.
"230 peserta dinyatakan lulus tahap wawancara dan yang ditetapkan sesuai keterangan terpilih adalah 115 orang," kata Ketua KPU Kabupaten Bekasi Jajang Wahyuddin di Cikarang, Sabtu.
Keputusan tersebut tertuang dalam surat pengumuman bernomor 263/PL.01.1-SD/3216/2022 terkait penetapan anggota PPK serta calon anggota PPK pengganti berdasarkan hasil seleksi.
Dia merinci 115 anggota PPK terpilih itu terdiri atas 107 laki-laki dan delapan perempuan yang berasal dari 23 kecamatan se-Kabupaten Bekasi.
Baca juga: KPU Bekasi lakukan uji publik rancangan dapil Pemilu 2024
Sesuai Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 dan Keputusan KPU Nomor 476 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc, lima peserta terpilih akan bertugas di satu kecamatan dan lima calon peserta lain ditetapkan sebagai calon anggota pengganti antar waktu.
Jajang berharap segenap peserta tes terpilih yang selanjutnya akan ditetapkan, mampu menjunjung tinggi nilai integritas, jujur, serta adil demi mewujudkan Pemilu 2024 berkualitas dan berintegritas.
Dirinya juga memberikan peluang kepada para peserta yang belum lulus seleksi untuk mengikuti tes anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dengan mendaftarkan diri secara daring melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc atau SIAKBA mulai 18 Desember 2022.
Baca juga: Pemkab Bekasi alokasikan Rp135 miliar sukseskan Pemilu 2024
Kepala Divisi SDM dan Sosdiklihparmas pada KPU Kabupaten Bekasi Dhany Wahab Habieby mengatakan proses seleksi penerimaan PPK dilakukan sejak 20 November 2022 dengan jumlah pelamar sebanyak 1.331 orang.
Sebanyak 747 berkas peserta diterima dan setelah melewati proses penelitian administrasi, 702 peserta dinyatakan lulus seleksi administrasi untuk kemudian mengikuti tes tertulis hingga meluluskan 353 orang yang berhak melanjutkan ke tahap berikutnya yakni tes wawancara.
Seleksi wawancara merupakan tahap terakhir sebelum peserta ditetapkan sebagai anggota PPK terpilih, mencakup pertanyaan seputar kelembagaan, teknis penyelenggaraan pemilu, pengetahuan kewilayahan, serta administrasi kepemiluan.
Baca juga: 353 calon anggota PPK Kabupaten Bekasi lulus seleksi tertulis
"Komponen lain yang menjadi penilaian adalah integritas, profesionalitas, loyalitas, dan rekam jejak para calon dalam kepemiluan. Kemudian pendidikan, organisasi, serta pengalaman kerja," kata dia.