Depok (ANTARA) - Kepala Biro Transformasi, Manajemen Resiko dan Pemantauan Evaluasi Pusat Administrasi Universitas Indonesia, Dr Vishnu Juwono SE MIA, di Kampus UI Depok, Senin, menyatakan, "Bentuk korupsi di sektor energi terbarukan adalah pada belanja publik untuk program dan subsidi energi terbarukan."
Energi primer global yang berasal dari energi terbarukan pada 2019 masih sekitar 11 persen, meskipun persentase dari energi terbarukan masih terbilang kecil, namun korupsi menjadi tantangan besar bagi peningkatannya.
Selain itu lanjutnya terdapat juga kecurangan tender; suap, inefisiensi, dan salah urus; pencurian; penggelembungan biaya pengembangan infrastruktur energi terbarukan; serta alokasi kontrak publik untuk energi terbarukan yang tidak efisien kepada mereka yang bersedia menyuap dari pada mereka yang paling mampu memberikan layanan yang dibutuhkan.
Baca juga: Mahasiswa UI raih juara pertama LKTIN berkat desain energi terbarukan
Ia mengatakan untuk itu, perlu dilakukan sebuah langkah besar agar dapat mengurangi kasus korupsi khususnya pada sektor energi terbarukan.
Ia memberikan rekomendasi kebijakan antikorupsi di sektor energi terbarukan, di antaranya regulasi, transparansi, dan partisipasi publik. Regulasi yang dimaksud adalah memasukkan ke dalam daftar hitam semua perusahaan atau lembaga yang terbukti melanggar aturan terutama terkait kolusi, korupsi dan nepotisme dalam proyek energi terbarukan.
Selain itu ia mengatakan, dalam bidang regulasi perlu adanya harmonisasi regulasi dalam mendukung kebijakan anti korupsi, terutama terkait konflik kepentingan energi terbarukan sektor.
Baca juga: Mahasiswa UI ciptakan inovasi energi terbarukan dari sampah organik
Lalu, diperlukan juga untuk menerapkan alat evaluasi proyek energi terbarukan yang inovatif dari lembaga keuangan dan lembaga non-pemerintah, serta mewajibkan penyelenggara proyek untuk melakukan studi kelayakan proyek energi terbarukan. Terakhir, melibatkan lembaga audit dalam proyek energi terbarukan dari hulu ke hilir.
Kemudian, rekomendasi kebijakan dalam bidang transparansi terdiri dari pihak yang menikmati manfaat transparansi dan pelaporan kegiatan politik perusahaan; menciptakan pijakan transparansi proyek energi terbarukan yang dapat diakses publik; dan menerapkan aturan transparansi proyek energi terbarukan dalam rangka membentuk tanggung jawab bersama dalam proyek.
Baca juga: Perangkat DCON hasil riset energi terbarukan FTUI mendapat pengakuan internasional
"Untuk bidang partisipasi publik, perlu untuk memberikan akses informasi dan secara masif menyebarluaskan informasi kepada masyarakat tentang partisipasi masyarakat dari hulu ke hilir terkait proyek energi terbarukan yang merupakan tanggung jawab bersama dan menerapkan aturan partisipasi masyarakat dalam proyek energi terbarukan," ujar dia.
Ilmuwan UI: Korupsi di sektor energi terbarukan adalah pada belanja publik
Senin, 24 Oktober 2022 18:56 WIB
Energi primer global yang berasal dari energi terbarukan pada 2019 masih sekitar 11 persen, meskipun persentase dari energi terbarukan masih terbilang kecil,...