Purwakarta (ANTARA) - Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika menghadiri sidang perdana gugatan cerai kepada suaminya anggota DPR RI Dedi Mulyadi di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Rabu.
"Sidang pertama hanya pemeriksaan identitas dan belum ada materi lain," kata Anne yang datang ke Pengadilan Agama Purwakarta tanpa didampingi pengacara, Rabu.
Ia menyampaikan, majelis hakim Pengadilan Agama Purwakarta menunda agenda mediasi, karena tergugat (Dedi Mulyadi) tidak hadir, hanya diwakili pengacaranya.
Ditanya wartawan tentang tentang alasannya menggugat cerai Dedi Mulyadi, Anne tidak menggubris dan hanya menjawab semoga semuanya berjalan lancar.
Baca juga: Anggota DPR Dedi Mulyadi ungkap kegalauan melalui sebuah lagu
Baca juga: Dedi Mulyadi diteriaki ibu-ibu "duren sawit"
Gugatan cerai yang dilayangkan Anne ke Pengadilan Agama Purwakarta itu teregistrasi di Pengadilan Agama dengan nomor: 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk tertanggal 19 September 2022. Pada Rabu ini merupakan sidang perdana.
Dalam sidang perdana, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika hadir secara langsung, sementara Dedi Mulyadi diwakili oleh pengacara.
Dedi Mulyadi melalui sambungan telepon mengatakan kalau dirinya belum menerima surat panggilan resmi dalam bentuk fisik dari pengadilan. Meski begitu, pada jadwal sidang perdana, Dedi tetap meminta pengacaranya untuk hadir.
Baca juga: Dedi Mulyadi imbau pemerintah ganti sapi perah mati milik peternak
"Saya belum menerima surat panggilan dari Pengadilan Agama dalam bentuk fisik. Tetapi saya meminta pengacara untuk datang sebagai bentuk penghormatan terhadap institusi pengadilan," katanya.
Dedi menitipkan pesan kepada pengacaranya untuk tetap mencari jalan terbaik.
"Saya pesan kepada pengacara untuk cari jalan terbaik demi masa depan anak-anak," katanya.
Bupati Purwakarta hadiri sidang perdana gugatan cerai dengan Dedi Mulyadi
Rabu, 5 Oktober 2022 14:36 WIB
Sidang pertama hanya pemeriksaan identitas dan belum ada materi lain.