Depok (ANTARA) - Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Depok Jawa Barat Nessi Annisa Handari mengatakan kasus perceraian di Kota Depok menurun.
Pada tahun 2022 gugatan cerai ke Pengadilan Agama (PA) Depok mencapai 3.887 kasus dan yang telah diputuskan bercerai sebanyak 3.345 kasus. Sedangkan tahun 2021 gugatan cerai 3.910 kasus yang diputus cerai 3.556 kasus.
"Kasus cerai ini tidak hanya warga ber-KTP Kota Depok, namun warga bukan Depok juga tercatat di dalam data PA Kota Depok," kata Nessi Annisa Handari di Depok, Rabu.
Baca juga: Medsos jadi penyebab angka perceraian di Depok meningkat
PA Kota Depok kata Nessi melayani kasus perceraian untuk seluruh warga negara Indonesia tanpa memandang status sosial dan wilayah tinggalnya.
Ia menjelaskan kasus cerai warga ber-KTP Depok saja ada 1.452 sepanjang tahun lalu. Sisanya 1.893 kasus tidak ber-KTP Depok mereka mengurus perceraian dengan menggunakan surat domisili.
"Kami akan tindak lanjuti dan memilah lagi apakah 1.893 kasus ini benar-benar bukan warga yang tinggal di Depok atau warga yang sudah lama tinggal di Depok tapi tidak memiliki KTP setempat," ujarnya.
Baca juga: IKADI Depok tawarkan solusi cegah perceraian
Nessi mengatakan faktor-faktor penyebab perceraian beragam. Kasus terbanyak karena perselisihan dan pertengkaran terus menerus, lalu ekonomi, dan meninggalkan salah satu pihak.
Menurut Nessi meski kasus perceraian di Kota Depok menurun namun tetap menjadi evaluasi Pemerintah Kota (Pemkot) Depok ke depannya untuk menguatkan program Ketahanan Keluarga ke masyarakat.
Beberapa program yang dijalankan meliputi, Sekolah Pra Nikah (SPN) untuk penguatan para remaja sebelum menikah. Lalu Sekolah Ayah Bunda, parenting, penguatan RW Ramah Anak, Pusat Pembelajaran Keluarga Harmoni, dan lain sebagainya.
"Data-data ini akan menjadi bahan evaluasi kami untuk perencanaan pembangunan program ke depannya," ujarnya.*
Kasus perceraian di Kota Depok pada tahun 2022 menurun
Kamis, 26 Januari 2023 5:37 WIB
Kasus cerai ini tidak hanya warga ber-KTP Kota Depok, namun warga bukan Depok juga tercatat di dalam data PA Kota Depok.